The Real "Karyawan Makan Majikan", Papa Satu Anak Jual Gerobak Milik Bosnya

Gerobak berkelir merah jambu itu dijual oleh tersangka di Facebook. Dua hari setelah gerobak diiklankan, ada pembeli dari Magelang yang berminat.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 11 Maret 2021 | 08:10 WIB
The Real "Karyawan Makan Majikan", Papa Satu Anak Jual Gerobak Milik Bosnya
MTR bersama gerobak martabak milik majikan yang ia jual diam-diam di halaman Mapolsek Godean, Rabu (10/3/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Bila istilah 'karyawan makan majikan' dipopulerkan Meilia Lau dalam menyikapi hadirnya perempuan lain setelah percintaan Kaesang dengan putrinya, Felicia Chew (Felicia Tissue), kandas, maka di Sleman juga terjadi hal serupa.

Tindakan itu dilakukan seorang ayah satu anak berinisial MTR di Sidoagung, Godean, Sleman. Ditangkap akhir Februari 2021, MTR diduga telah menjual gerobak milik bosnya secara diam-diam.

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan, MTR, yang ditangkap menjelang petang itu, mengaku terpaksa menjual gerobak martabak milik bosnya karena kesulitan keuangan sejak usahanya sepi pembeli.

"Korbannya adalah majikan tersangka. Karena sepi, tersangka tidak jualan. Lalu gerobak itu dimanfaatkan oleh tersangka," kata Bowo di Mapolsek Godean, Rabu (10/3/2021).

Baca Juga:Irfan Bachdim Berangkat Gabung PSS Sleman, Perasaan Jennifer Campur Aduk

Gerobak berkelir merah jambu itu dijual oleh tersangka di Facebook. Dua hari setelah gerobak diiklankan, ada pembeli dari Magelang yang berminat.

Setelah terjadi kesepakatan, keduanya bertemu, dan tersangka mengakui bahwa gerobak itu adalah miliknya.

"Tersangka mengatakan kalau ia menjual gerobak itu untuk membiayai persalinan istrinya di Rumah Sakit. Padahal itu hanya alasan tersangka saja, istrinya tidak sedang akan melahirkan. Pembeli itu kemudian membayar Rp1,4 juta," ungkapnya.

Setelah menerima uang pembayaran, tersangka terburu-buru pamit kepada pembeli dan mengatakan ingin menemani istrinya yang sedang bersalin.

"Korban, yang akan berjualan martabak, melihat gerobak miliknya tak ada di lokasi. Kemudian korban melapor ke petugas," tuturnya.

Baca Juga:Niatnya Cari Kos, Pasutri Ini Tergoda Curi Motor yang Parkir Depan Warung

Akibat tindakan tersangka, korban menderita kerugian sekitar Rp5 juta. Dan MTR diancam dikenakan Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP.

"Berdasarkan keterangan tersangka, ia memiliki korban lainnya, yaitu penjual bakso dorong, tapi korban tidak melapor ke kepolisian," kata dia.

Tersangka MTR menyatakan dirinya menjual gerobak milik majikannya karena terdorong kebutuhan ekonomi. Ia tak memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan harian karena dagangan yang sepi.

Ayah satu anak asal Cilacap itu menyatakan, dirinya baru bekerja 4 bulan dengan majikan martabaknya.

"Gerobak saya jual waktu posisinya tidak dipakai selama dua pekan," kata dia.

Sebelum nekat menjual gerobak martabak, ia sempat mencoba menjual tempe mendoan. Namun, dagangannya tersebut juga bernasib sama, sepi pembeli.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini