"Ya tetap [bawa surat keterangan bebas Covid-19]. Surat antigen, masih diterapkan. Naik pesawat atau kereta persyaratan itu tetap ada. Persyaratan rapid antigen itu masih tetap," kata Kepala Dispar DIY Singgih Rahardjo.
Singgih mengatakan memang tidak memungkiri bahwa masih membahas lebih lanjut terkait dengan perlakuan atau syarat-syarat khusus kepada sejumlah warga yang telah mendapatkan vaksin Covid-19. Pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan DIY perihal hal tersebut.
"Ini baru kita bahas dengan teman-teman industri tentang yang sudah vaksin seperti apa treatmennya. Kita juga koordinasi dengan Dinkes kalau kemudian ada wacana umpamanya ada persyaratan yang sudah vaksin apakah menjadi priotitas bagi wisatawan yang akan membeli paket-paket khusus. Paket wisata sehat kan bisa kita lakukan juga," ungkapnya.
Pihaknya tidak ingin kecolongan dengan sebaran virus Covid-19 di wilayah DIY. Belum lagi hal itu sebagai upaya antisipasi masuknya virus corona yang telah bermutasi atau varian baru yang dikenal dengan sebutan B117. Menurutnya, kebijakan PPKM itu juga akan menjadi salah satu faktor yang dapat mendukung putusnya mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga:Tak Terima Balap Liar Dibubarkan, 2 Pemuda Lempar Batako ke Mobil Polisi
"Prinsipnya seiring dengan adanya PPKM itu sendiri sebetulnya bisa membatasi atau memfilter pelaku perjalanan untuk menekan lajunya sebaran Covid-19 ini. Kemudian ditambah atau difilter lagi dengan surat keterangan rapid antigen yang negatif," tuturnya.