SuaraJogja.id - Pria asal Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul berinisial LI harus berurusan dengan Polres Bantul. Pria yang bekerja sebagai tukang potong ayam itu nekat membawa pistol mainan milik anaknya untuk melakukan pemerasan di toko kelontong Arto Jalan Pure 191 RT 09, Kalurahan Sorowajan, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
KBO Reskrim Polres Bantul Iptu Sutarja menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (6/3/2021). Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 10.49 WIB.
"Pelaku ini sengaja datang ke toko kelontong berpura-pura akan membeli sesuatu di sana. Setelah melihat kondisi lokasi sepi dan hanya ada seorang kasir, pelaku melancarkan aksinya," ungkap Sutarja saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (19/3/2021).
Ia menjelaskan, ketika pelaku mendekati kasir, LI sengaja menunjukkan gagang pistol yang disembunyikan di balik jaketnya. Hal itu dilakukan untuk menakut-nakuti korban bernama Sekar Pratiwi (18).
Baca Juga:3 Bulan Pertama 2021, Polres Bantul Sebut Penyalahgunaan Narkoba Meningkat
"Sambil memperlihatkan pistol tersebut, pelaku mengancam dan berkata tok ke kabeh duit e (keluarkan semua uangnya)," jelas dia.
Ketakutan karena menganggap pistol yang dibawa pelaku asli, korban, yang juga kasir, memberikan sejumlah uang yang ada di kotak penyimpanan uang.
"Uang senilai Rp1 juta milik toko terpaksa diberikan karena korban yang juga perempuan ini takut jika ditembak," ujar Sutarja.
Ia menjelaskan bahwa senjata berupa pistol itu adalah palsu. Pistol jenis replika Revolver merupakan milik anak LI yang kerap digunakan untuk bermain.
"Jadi, pistol yang dibawa si pelaku ini palsu. Motifnya memang untuk menakut-nakuti korban yang ada di toko itu. Setelah mendapatkan uang, pelaku langsung kabur meninggalkan toko," jelas dia.
Baca Juga:Modus Baru, Pemuda Ini Kemas Tembakau Gorila Pakai Bungkus Kopi
Peristiwa tersebut sempat membuat geger wilayah Sorowajan. Akhirnya korban dan sejumlah warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Banguntapan.
"Setelah itu kami lakukan penyelidikan dan mencari petunjuk. Pada kamera cctv pelaku terekam dan kami lakukan identifikasi," terang Sutarja.
Berbekal petunjuk cctv tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu (17/3/2021) pada pukul 16.00 WIB.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kami gelandang ke Mapolres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Sutarja.
Dalam kesempatan tersebut, pelaku LI mengaku nekat melakukan aksinya karena tekanan ekonomi. Dari pengakuannya, dia dalam kondisi sakit dan tidak bisa bekerja sehingga pendapatan berkurang.
"Saya tidak bekerja lama karena tidak punya uang, setelah di toko saya secara spontan melakukan itu," terang LI dihadapan awak media.
Adapun barang bukti berupa jaket hitam, sepatu dan satu buah replika pistol revolver diamankan polisi.
Atas perbuatannya, LI disangkakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.