SuaraJogja.id - Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penggelapan sejumlah mobil berkedok membuka usaha Air Conditioner (AC). Tersangka, yang berasal dari Kapanewon Playen, Gunungkidul itu, menggadaikan sebanyak empat mobil yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
KBO Reskrim Polres Bantul Iptu Sutarja menjelaskan bahwa pria berinisial RP (31) ini menggelapkan dua mobil jenis pickup bernomor polisi AB 8317 CT dan AB 8828 AT.
"Selain pickup, pelaku juga menggadaikan dua mobil Avanza berpelat nomor AB 1515 EG dan B 1455, sehingga total empat kendaraan," jelas Sutarja saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (19/3/2021).
Satu mobilnya, kata Sutarja, digadaikan mencapai Rp15-30 juta, sehingga jumlah uang yang berhasil terkumpul mencapai ratusan juta.
Baca Juga:Pelaku Pemerasan Pakai Revolver Mainan di Bantul Merupakan Residivis
Pelaku sendiri menyewa mobil tersebut kepada pemilik rental Andika Transport yang ada di wilayah Bantul. Sewa kali pertama dilakukan pada tanggal 29 Februari 2020.
Selanjutnya pada tanggal 21 Maret dan 23 April 2020 pelaku menyewa mobil lainnya.
"Terakhir pelaku menyewa mobil lagi pada 20 Mei 2020. Semua dibayar dengan sistem harian dan berjalan lancar. Namun memasuki tanggal 1 Juli 2020, pembayaran tersendat," kata Sutarja.
Korban bernama Hermanto (50) merasa curiga karena pelaku tak melunasi biaya sewa hampir satu pekan. Terlebih lagi, nomor handphone pelaku tak bisa dihubungi.
"Kemudian korban melaporkan pada 6 Juli 2020. Selanjutnya kami selidiki dan memeriksa saksi-saksi. Selain itu kami juga memburu pergerakan mobil yang diduga sudah dijual tanpa sepengetahuan pemilik," ungkapnya.
Baca Juga:SUARALIVE!: Adaptasi dan Teknologi, Kiat UMKM Lokal Berkembang
Dari empat mobil yang digadaikan oleh RP baru satu yang berhasil diamankan polisi. Sementara mobil lainnya masih dilakukan penyelidikan.
"Satu mobil bernomor polisi AB 8828 AT berhasil kami amankan, tapi 3 mobil lainnya masih dalam pengejaran karena barang bergerak ya," kata dia.
Pelaku menggadaikan mobil tersebut beralasan untuk membangun usaha AC. Uang yang dia kumpulkan dari hasil gadai itu bukan untuk tujuan sebenarnya.
"Tetapi setelah kami selidiki tidak ada usaha AC dari pengakuan pelaku. Sehingga ini masuk dalam ranah hukum penipuan dan penggelapan," jelas dia.
Atas perbuatan pelaku, RP dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Ancaman hukumannya paling lama mencapai 4 tahun penjara," ujar Sutarja.