Pura-Pura Buka Usaha AC, Pria Gunungkidul Gelapkan Mobil Ratusan Juta

Satu mobilnya, kata Sutarja, digadaikan mencapai Rp15-30 juta, sehingga jumlah uang yang berhasil terkumpul mencapai ratusan juta.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 19 Maret 2021 | 17:24 WIB
Pura-Pura Buka Usaha AC, Pria Gunungkidul Gelapkan Mobil Ratusan Juta
Polres Bantul menggelar konferensi pers terkait penggelapan dan penipuan 4 mobil yang dilakukan tersangka RP di Mapolres Bantul, Jumat (19/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Satu mobil bernomor polisi AB 8828 AT berhasil kami amankan, tapi 3 mobil lainnya masih dalam pengejaran karena barang bergerak ya," kata dia.

Pelaku menggadaikan mobil tersebut beralasan untuk membangun usaha AC. Uang yang dia kumpulkan dari hasil gadai itu bukan untuk tujuan sebenarnya.

"Tetapi setelah kami selidiki tidak ada usaha AC dari pengakuan pelaku. Sehingga ini masuk dalam ranah hukum penipuan dan penggelapan," jelas dia.

Atas perbuatan pelaku, RP dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga:Pelaku Pemerasan Pakai Revolver Mainan di Bantul Merupakan Residivis

"Ancaman hukumannya paling lama mencapai 4 tahun penjara," ujar Sutarja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak