"Satu mobil bernomor polisi AB 8828 AT berhasil kami amankan, tapi 3 mobil lainnya masih dalam pengejaran karena barang bergerak ya," kata dia.
Pelaku menggadaikan mobil tersebut beralasan untuk membangun usaha AC. Uang yang dia kumpulkan dari hasil gadai itu bukan untuk tujuan sebenarnya.
"Tetapi setelah kami selidiki tidak ada usaha AC dari pengakuan pelaku. Sehingga ini masuk dalam ranah hukum penipuan dan penggelapan," jelas dia.
Atas perbuatan pelaku, RP dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga:Pelaku Pemerasan Pakai Revolver Mainan di Bantul Merupakan Residivis
"Ancaman hukumannya paling lama mencapai 4 tahun penjara," ujar Sutarja.