SuaraJogja.id - Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta sudah diberlakukan sejak beberapa waktu yang lalu. Namun, tetap saja masih ada pelanggaran merokok di kawasan yang tak semestinya.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebutkan, penyebab utama belum maksimalnya penerapan sanksi berupa denda kepada pelanggaran adalah pandemi Covid-19.
"Kalau denda itu kan sebenarnya kita karena kondisi sosial aja sekarang ini kita belum terapkan. Seperti juga kita belum terapkan sanksi bagi Covid-19 [pelanggaran protokol kesehatan] itu juga belum diterapkan. Karena memang kondisi sosial yang secara ekonomi belum begitu memungkinkan untuk denda," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi kepada awak media, Rabu (24/3/2021).
Diketahui bahwa penerapan sanksi berupa denda pelanggaran merokok di area KTR itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017. Di dalam Perda itu disebutkan bahwa sanksi denda maksimal sebesar Rp7,5 juta atau kurungan paling lama satu bulan.
Baca Juga:ETLE Sudah Jaring Ribuan Pelanggar Sejak Diluncurkan, Kenali Besar Dendanya
Pada Perda tersebut juga telah diatur beberapa titik atau kawasan di Kota Jogja yang masuk dalam area bebas asap rokok. Di antaranya Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana, dan lantai III Pasar Beringharjo.
Heroe menyebutkan bahwa meski sudah dilarang, tetapi tetap saja masih ditemukan pelanggaran oleh Jogoboro atau petugas di lokasi-lokasi tersebut. Namun memang, sejauh ini petugas masih mengedepankan upaya persuasif bagi para pelanggar.
"Kita masih bermain imbauan minta untuk matikan rokoknya dan ini juga terus berjalan terus kalau tidak kita segera membuat sanksi yang tegas," jelasnya.
Maka dari itu, Pemkot Yogyakarta berencana akan memberlakukan sanksi sosial juga bagi masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran di KTR. Sanksi sosial itu nantinya bisa berupa teguran secara lisan atau dipublikasikan wajahnya secara luas.
"Sanksi sosial tegur lisan, tertulis, dan [atau] dipublikasikan secara massal. Foto merokok itu bisa dipublikasikan," imbuhnya.
Baca Juga:Warga Kepri Wajib Tahu! Pemprov Kepri Siapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Heroe menuturkan bahwa tujuan dari diterapkannya KTR ini adalah demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok sekaligus juga menekan tingkat penyakit yang disebabkan oleh asap rokok.
"Satu yang sering diplesetkan dari perda ini, yang dilarang bukan merokoknya, tetapi merokok pada kawasan tertentu. Perda kawasan tanpa rokok ini mengatur di mana orang boleh merokok dan di mana orang tidak boleh merokok," tegasnya.
Heroe menambahkan, ancaman penyebaran virus Covid-19 sangat dimungkinkan dari puntung rokok tersebut. Pasalnya, puntung rokok yang telah dihisap tadi bisa saja mengandung virus, tetapi justru dibuang secara sembarangan.
"Jadi dengan KTR ini kita ingin bersama-sama dengan penerapan Covid-19. Untuk terus semakin kita dorong untuk seluruh kawasan wisata bisa menerapakan 5M, tambah 1TM atau tidak merokok ini dijalankan untuk bagian dari upaya mengantisipasi sebaran Covid-19, dan bagian dari perluasan KTR di kawasan wisata," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengaku belum bisa memastikan bahwa kebijakan KTR ini sudah berdampak pada kesehatan masyarakat khususnya di Kota Jogja atau belum. Menurutnya perlu penelitian lebih lanjut untuk menyimpulkan hal tersebut.
"Kita belum ada penelitian sih [terkait dampak kebijakan KTR kepada kesehatan masyarakat]. Itu kan harus ada penelitian dulu," ujar Emma.
Namun memang Emma berharap bahwa kelanjutan program ini terus berjalan. Pihaknya juga terus mengawal dan melihat progres dari kawasan-kawasan yang sudah mendeklarasikan atau ditetapkan sebagai KTR.
Sejauh ini selain beberapa kawasan destinasi wisata, ratusan RW juga telah mendeklarasikan sebagai kawasan tanpa rokok. Dari 616 RW yang ada di Kota Jogja, 230 RW di antaranya sudah mendeklarasikan diri sebagai kawasan bebas dari asap rokok.