SuaraJogja.id - Pemda DIY mempersilakan masjid yang berada di kabupaten/kota untuk menjadi tempat vaksinasi COVID-19. Pemanfaatan masjid ditujukan bagi warga yang tinggal sekitar lingkungan rumah ibadah tersebut.
Hal ini sesuai dengan arahan dari Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK) yang menyatakan tempat ibadah seperti masjid bisa dimanfaatkan sebagai tempat vaksinasi COVID-19 mulai bulan depan.
"Tidak masalah, kalau memang kelompok masyarakat akan menggunakan masjid untuk vaksin,” ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (24/03/2021).
Menurut Aji, vaksinasi COVID-19 harus berada di tempat yang nyaman. Masjid menjadi salah satu tempat yang nyaman karena sirkulasi udaranya bagus dan di dalam ruangan ber-AC. Ruangan yang nyaman ini dibutuhkan bagi peserta vaksinasi agar tensi mereka tidak naik karena takut.
Baca Juga:Hasil Evaluasi Tahunan Pemkab Bantul, Inspektorat DIY Temukan Dua Masalah
Kondisi ini berbeda dari testing, khususnya swab PCR. Tes ini harus dilakukan di tempat terbuka agar aman.
"Proses vaksinasi itu berbeda dengan proses testing ya, kalau testing swab biasanya dicari yang outdoor supaya aman," tandasnya.
Pemda, lanjut Aji tidak mempermasalahkan bila harus menyediakan masjid untuk vaksinasi. Hal itu dinilai bisa mempercepat program vaksinasi di DIY.
Selain masjid, rumah ibadah lain juga bisa dimanfaatkan untuk vaksinasi. Misalnya gereja dan tempat ibadah lainnya.
"Bisa saja, tidak apa-apa. Jadi bisa saja Masjid dipakai, Masjid dipakai, Gereja dipakai tidak masalah," jelasnya.
Baca Juga:Soal Pengawalan Kendaraan Secara Umum, Polda DIY Menjelaskan Begini
Sebelumnya JK menyampaikan masjid yang akan menjadi tempat vaksinasi COVID-19 harus memiliki sarana penunjang. Diantaranya mempunyai halaman dan bangunan yang luas, dan fasilitas pendukung lainnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi