"Sanksi sosial tegur lisan, tertulis, dan [atau] dipublikasikan secara massal. Foto merokok itu bisa dipublikasikan," imbuhnya.
Guna semakin memperkuat penegakan Perda tersebut, Pemkot Yogyakarta juga merencanakan untuk semakin memperluas kawasan tanpa rokok di destinasi wisata lainnya. Seperti beberapa di antaranya adalah Kebun Binatang Gembira Loka dan Taman Sari.
"Kita menerapkan standar bagaimana Perda ini di seluruh pelayanan publik, sekolah, perkantoran, maupun layanan kesehatan. Termasuk di sarana transportasi. Trans Jogja sudah tidak boleh [merokok] tapi bus kota ada beberapa yang masih," tandasnya.
Baca Juga:Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi