SuaraJogja.id - Sekretariat Daerah (Setda) Bantul mengaku harus mengkaji aset terlebih dahulu terkait usulan pemungutan retribusi pada malam hari di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis, Bantul.
Kepala Bagian Hukum Setda Bantul Suparman menjelaskan, sesuai Perda nomor 13 tahun 2017, aset yang dimiliki Pemkab Bantul bisa dikelola pihak lain.
"Secara prinsip dari perda yang ada aset-aset (milik kepala daerah) bisa dikelola oleh pihak lain, tapi nanti perlu kita kaji lebih dalam terkait dalam mekanisme dalam bentuk kerja sama seperti apa," kata Suparman, ditemui wartawan, Selasa (30/3/2021).
Ia melanjutkan bahwa Pemkab tentu bisa menerima usulan tersebut, yang fungsinya bisa mensejahterakan warga. Namun, pihaknya juga perlu memastikan kesiapan warga atau dalam hal ini Sumber Daya Manusia (SDM) di Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Parangtritis.
Baca Juga:Ada Usul Parangtritis Tarik Retribusi Malam Hari, Ini Kata Dispar Bantul
"Termasuk kami harus memastikan bagaimana kesiapan BUMKal ini. Jadi kajian aset dan nilainya perlu kami lihat lebih jauh," ujar dia.
Suparman tak menampik, jika melihat dari kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mikro, destinasi wisata ke Parangtritis hanya dibuka mulai pukul 05.00-20.00 WIB. Setelah itu tak ada penjagaan di TPR setempat.
"Jika melihat hari ini dengan adanya PTKM, pintu TPR kan dibuka hingga pukul 20.00 WIB. Jika di atas jam itu kita tarik retribusinya, jadi keliru," katanya.
Sebelumnya, Lurah Parangtritis Topo mengusulkan pembukaan retribusi TPR Parangtritis pada malam hari. Menurutnya, ada peluang yang dapat dimanfaatkan Pemkab dan Kalurahan setempat.
"Peluang ini sangat baik, namun sayang belum dimanfaatkan seratus persen. Saya sudah berkoordinasi dengan kepala dinas (pariwisata), tapi belum mendapat jawaban yang bagus," ujar Topo.
Baca Juga:Malam Hari Bebas Masuk Parangtritis, BUMKal Minta Pemkab Terapkan Retribusi
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Bantul Kwintarto Heru Prabowo menjelaskan bahwa usulan tersebut memungkinkan untuk dilakukan. Beberapa prosedur bisa dilakukan termasuk tata laksana dan kajiannya.
"Sebenarnya ya memungkinkan, hanya ada prosedur yang perlu ditempuh mulai dari tata cara, hak termasuk kewajiban dan perlu adanya pemberian SK," terang Kwintarto.
Menurut dia, hal yang paling penting dikaji oleh Dinpar Bantul adalah legal hukum. Kwintarto mengatakan mekanisme serta pencermatan secara analisis kegiatan hingga pelaporan harus jelas sebelum tiket TPR ditarik pada malam hari.