Masih Buru Satu Penebang Kayu Ilegal, Polisi Sebut Pelaku Adalah Residivis

NG berhasil kabur saat 7 polisi menggerebek aksinya bersama dua orang temannya, SWL (47) dan SK (53).

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 01 April 2021 | 22:02 WIB
Masih Buru Satu Penebang Kayu Ilegal, Polisi Sebut Pelaku Adalah Residivis
Jajaran Polsek Dlingo mengamankan dua terduga pelaku penebangan pohon jenis sonokeling secara ilegal di hutan lindung wilayah Nglingseng, Banjarharjo, Muntuk, Dlingo, Bantul, Selasa (30/3/2021). (SuaraJogja.id/HO-Polsek Dlingo)

Dalam penangkapan itu terjadi aksi kejar-kejaran di sekitar tebing yang cukup curam dan akses jalan yang licin. Dua terduga pelaku berhasil diamankan, namun satu pelaku berinisial NG berhasil lolos.

Ketiga terduga pelaku dikenai dengan Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 84 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya paling lama lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak