"Harapan kami, sidang panja bisa mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi kepada tendik. Kami berharap, Pemda mengamankan data kami agar tidak ada susupan-susupan, membuka sebanyak-banyaknya alokasi PPPK untuk tendik," imbuh dia.
Ketua Paguyuban GTHNK35+ Sleman Moh. Saiful Anam menjelaskan, sejumlah anggota paguyuban memiliki beban kerja yang tidak ringan. Selain menjadi tendik, mereka ada yang diminta mengajar siswa yang merupakan tanggung jawab guru PNS di sekolah.
Paguyuban meminta Pemkab Sleman bisa memberikan ketetapan hukum dan mengusulkan ke pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tendik honorer, khususnya yang sudah lama mengabdi.
"Kalau untuk guru, sudah ada regulasi dan formasi sebanyak satu juta orang, untuk diangkat sebagai PPPK oleh Kemendikbud. Sudah ada 50 persen kuota yang diusulkan, tapi itu guru bukan tendik, sedangkan di antara kami ada tendik misalnya Tata Usaha (TU)," tuturnya.
Baca Juga:Pasar Tiban Ramadan Diperbolehkan di Sleman, Catat Ketentuan Berikut
Menurut dia, TU dan guru tak bisa dipisahkan, demi berjalannya kegiatan sekolah dengan baik.
Kontributor : Uli Febriarni