Cerita Guru dan Tendik Honorer 35 Tahun Plus: Jam Kerja Tinggi, Honor Mini

nominal gaji yang ia dapatkan sebagai honorer, ia terang-terangan mengakui bahwa jumlahnya tergolong minim.

Galih Priatmojo
Senin, 12 April 2021 | 16:28 WIB
Cerita Guru dan Tendik Honorer 35 Tahun Plus: Jam Kerja Tinggi, Honor Mini
Seorang anggota paguyuban GTHNK35+ Sleman, kala dijumpai, Senin (12/4/2021).(kontributor/uli febriarni)

"Harapan kami, sidang panja bisa mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi kepada tendik. Kami berharap, Pemda mengamankan data kami agar tidak ada susupan-susupan, membuka sebanyak-banyaknya alokasi PPPK untuk  tendik," imbuh dia. 

Ketua Paguyuban GTHNK35+ Sleman Moh. Saiful Anam menjelaskan, sejumlah anggota paguyuban memiliki beban kerja yang tidak ringan. Selain menjadi tendik, mereka ada yang diminta mengajar siswa yang merupakan tanggung jawab guru PNS di sekolah. 

Paguyuban meminta Pemkab Sleman bisa memberikan ketetapan hukum dan mengusulkan ke pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tendik honorer, khususnya yang sudah lama mengabdi.

"Kalau untuk guru, sudah ada regulasi dan formasi sebanyak satu juta orang, untuk diangkat sebagai PPPK oleh Kemendikbud. Sudah ada 50 persen kuota yang diusulkan, tapi itu guru bukan tendik, sedangkan di antara kami ada tendik misalnya Tata Usaha (TU)," tuturnya.

Baca Juga:Pasar Tiban Ramadan Diperbolehkan di Sleman, Catat Ketentuan Berikut

Menurut dia, TU dan guru tak bisa dipisahkan, demi berjalannya kegiatan sekolah dengan baik.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak