Pelaku Klitih di Kotagede Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kapolsek

Keluarga korban klitih di Kotagede curhat kecewa pelaku tidak ditahan

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 18 April 2021 | 17:15 WIB
Pelaku Klitih di Kotagede Tak Ditahan, Ini Penjelasan Kapolsek
Ilustrasi klitih - (Suara.com/Iqbal Asaputro)

Ia mengaku kecewa dengan keputusan pihak berwajib yang tidak menahan pelaku. Selain itu dia menilai jika kasus ini adalah penganiayaan dimana pelaku perlu mendapat hukuman yang setimpal. Dirinya juga meminta keadilan.

Para pelaku ki gak ditahan polsek Kotagede (pelaku tidak ditahan Polsek Kotagede) setelah ada KPAI dan pengacara yang membela para pelaku dengan alasan masih anak-anak. Kok rasane ngganjel (rasanya tidak puas) ya. Saya gemledhek (jengkel) sama para pelakunya, ini kan pidana dan membahayakan nyawa. Anak saya yo masih anak-anak dan dibuat cacat seumur hidup je. Gimana hak anak saya untuk dapat keadilan?,” keluh dia.

Menjawab kekecewaan tersebut, Kapolsek Kotagede mengaku langkah itu sudah sesuai aturan hukum. Pelaku D yang secara usia masih anak-anak harus dilakukan proses Pengadilan Anak.

“Jadi kami hanya mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Ada bagian yang harus dilalui karena pelaku masih di bawah umur, sehingga ada UU Pengadilan Anak untuk proses hukumnya. Sehingga pelaku kami kembalikan ke orang tua,” terang dia.

Baca Juga:5 Fakta Rumah Pocong Sumi Kotagede, Tragedi Sumini hingga Sejarah Bangunan

Disinggung apakah ada hukuman khusus untuk wajib lapor ke Polsek Kotagede, Dwi mengatakan belum memberlakukan hal tersebut kepada D.

“Apakah pelaku wajib laporan rutin ke polsek, nanti kami lakukan. Sementara ini belum,” ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak