"Itu kan ada Undang-Undangnya. Baik pelaku maupun korban, dua-duanya anak yang menunggang motor yang sebetulnya belum boleh. Itu yang kita garis bawahi dan itu tanggungjawab kita bersama, tidak hanya tanggungjawab kepolisian," tegasnya.
Sylvi menilai jika pengawasan terhadap anak-anak itu dapat dilakukan dengan baik. Maka bukan tidak mungkin kejadian-kejadian serupa dapat dihindari.
Sementara itu, Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto menyampaikan bahwa penyidik menjerat pelaku KS dengan Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Namun memang hingga saat ini pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Hal itu disebabkan karena usia pelaku yang masih di bawah umur atau berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga:Gelar Pameran Klitih, Yahya Suguhkan Puluhan Senjata Tajam Pelaku Kejahatan
"Jadi memang pelaku tidak ditahan karena memang masih anak-anak," ujar Dwi.
Berdasarkan ketentuan, penahanan baru bisa dilakukan apabila ancaman hukuman tersangka berada di atau lebih dari 7 tahun. Atau juga bisa melakukan perbuatan berulang dan atau melakukan secara bersama-sama.
Kendati demikian pihaknya tetap memastikan proses hukum masih akan terus berjalan. Dengan tentunya tetap melihat kapasitas pelaku sebagai anak.
"Intinya proses hukum tetap jalan," tandasnya.
Baca Juga:Cerita Saksi Soal Terduga Pelaku Klitih yang Bonyok Usai Tabrak Mobil