Disebut Pengaruhi Penyidikan Kasus Klitih di Kotagede, Ini Kata KPAI Jogja

Kasus klitih di Kotagede sebelumnya disebut oleh JPW menyisakan hal ganjil lantaran pelaku tak ditahan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 20 April 2021 | 15:03 WIB
Disebut Pengaruhi Penyidikan Kasus Klitih di Kotagede, Ini Kata KPAI Jogja
Ketua KPAI Kota Yogyakarta Sylvi Dewajanti, saat jumpa pers di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Oleh karena itu, disampaikan Sylvi bahwa KPAI selalu mengawasi semua proses yang dilakukan semua pihak dalam kasus yang ada. Baik itu oleh polsek, pengadilan, hingga kejaksaan dengan memastikan apakah proses itu telah mengikuti dan memenuhi hak-hak anak.

"Pun demikian dalam hal korban sehingga kaki kami dalam hal ini ada di dua tempat. Saat ini kami sudah berbagi tugas, berbagi strategi untuk satu bertanggung jawab pada korban, satu lagi, bertanggungjawab mengawasi pelaku," terangnya.

KPAI Daerah Kota Yogyakarta juga telah merencanakan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polsek Kotagede dan Bapas. Tujuannya untuk bisa lebih menyusun strategi dalam penanganan kasus ini.

"Semoga jalannyaa penyidikan juga berjalan baik dan lancar. Proses dilakukan seadil-adilnya dan sesehat-sehatnya. Karena sebetulnya hal-hal seperti ini akan menjadi proses pembelajaran bagi anak. Maka pendekatan diambil pendekatan restoratif untuk anak," ungkapnya.

Baca Juga:Gelar Pameran Klitih, Yahya Suguhkan Puluhan Senjata Tajam Pelaku Kejahatan

Dalam kesempatan ini Sylvi juga berpesan kepada seluruh pihak baik kepolisian dan keluarga untuk turut menertibkan anak-anaknya. Terkhusus anak-anak yang sudah mengendarai sepeda motor diusia yang sebelumnya belum diperbolehkan.

"Itu kan ada Undang-Undangnya. Baik pelaku maupun korban, dua-duanya anak yang menunggang motor yang sebetulnya belum boleh. Itu yang kita garis bawahi dan itu tanggungjawab kita bersama, tidak hanya tanggungjawab kepolisian," tegasnya.

Sylvi menilai jika pengawasan terhadap anak-anak itu dapat dilakukan dengan baik. Maka bukan tidak mungkin kejadian-kejadian serupa dapat dihindari.

Sementara itu, Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto menyampaikan bahwa penyidik menjerat pelaku KS dengan Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Namun memang hingga saat ini pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Hal itu disebabkan karena usia pelaku yang masih di bawah umur atau berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:Cerita Saksi Soal Terduga Pelaku Klitih yang Bonyok Usai Tabrak Mobil

"Jadi memang pelaku tidak ditahan karena memang masih anak-anak," ujar Dwi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak