Tebar Tanah Kuburan Sebelum Beraksi, Maling di Sleman Malah Berakhir Nahas

Pelaku sebelumnya pernah mencuri di rumah korban dan berhasil menggondol puluhan telpon genggam senilai Rp46 juta.

Galih Priatmojo
Rabu, 21 April 2021 | 13:50 WIB
Tebar Tanah Kuburan Sebelum Beraksi, Maling di Sleman Malah Berakhir Nahas
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

Akibat perbuatannya, BH disangkakan pasal 364 Jo 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dari hasil pendalaman diketahui pula, pencurian diikuti 'ritual' tabur tanah permakaman di rumah korban dan menaiki gentingnya, bukan hanya dilakukan oleh tersangka BH kepada Rudiyanto. Melainkan juga di sejumlah titik di Muntilan, Jawa Tengah.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Percepat Vaksinasi Lansia, Dinkes Sleman Lakukan Pendaftaran Jemput Bola

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak