Tebar Tanah Kuburan Sebelum Beraksi, Maling di Sleman Malah Berakhir Nahas

Pelaku sebelumnya pernah mencuri di rumah korban dan berhasil menggondol puluhan telpon genggam senilai Rp46 juta.

Galih Priatmojo
Rabu, 21 April 2021 | 13:50 WIB
Tebar Tanah Kuburan Sebelum Beraksi, Maling di Sleman Malah Berakhir Nahas
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

Akibat perbuatannya, BH disangkakan pasal 364 Jo 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dari hasil pendalaman diketahui pula, pencurian diikuti 'ritual' tabur tanah permakaman di rumah korban dan menaiki gentingnya, bukan hanya dilakukan oleh tersangka BH kepada Rudiyanto. Melainkan juga di sejumlah titik di Muntilan, Jawa Tengah.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Percepat Vaksinasi Lansia, Dinkes Sleman Lakukan Pendaftaran Jemput Bola

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak