Tebar Tanah Kuburan Sebelum Beraksi, Maling di Sleman Malah Berakhir Nahas

Pelaku sebelumnya pernah mencuri di rumah korban dan berhasil menggondol puluhan telpon genggam senilai Rp46 juta.

Galih Priatmojo
Rabu, 21 April 2021 | 13:50 WIB
Tebar Tanah Kuburan Sebelum Beraksi, Maling di Sleman Malah Berakhir Nahas
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

Dari pemeriksaan, diketahui tas tersangka berisi obeng, tang potong, linggis kecil, palu, pisau, kain hijau. Alat-alat inilah yang sedianya digunakan tersangka, untuk melancarkan aksinya. 

"Petugas lalu menggiring tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Ngaglik, dan menginterogasi tersangka," tambahnya lagi.

Kepada petugas, BH mengaku pernah bekerja sebagai karyawan di konter telepon genggam milik korban. Rumah mantan juragannya itu menjadi incaran, karena tersangka sudah mengetahui situasi sekitar. 

"Ternyata sebelumnya tersangka sudah berhasil membobol konter korban pada 26 Maret 2021 dan mengambil puluhan telepon genggam. Keuntungan yang berhasil ia dapat mencapai Rp46 juta," lanjut dia. 

Baca Juga:Percepat Vaksinasi Lansia, Dinkes Sleman Lakukan Pendaftaran Jemput Bola

Uang hasil penjualan barang curian, seluruhnya sudah tersangka berikan kepada istri dan dukun yang memberi jasa ritual kepadanya. 

Akibat perbuatannya, BH disangkakan pasal 364 Jo 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dari hasil pendalaman diketahui pula, pencurian diikuti 'ritual' tabur tanah permakaman di rumah korban dan menaiki gentingnya, bukan hanya dilakukan oleh tersangka BH kepada Rudiyanto. Melainkan juga di sejumlah titik di Muntilan, Jawa Tengah.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Ajak Jozeph Paul Zhang ke Sleman, Gus Miftah: Ngaku Nabi kok Sembunyi?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak