Periksa Sarana Distribusi Pangan, BPOM Dapati 16 Sarana Tak Sesuai Kriteria

BBPOM lakukan pemeriksaan terhadap 53 sarana distribusi pangan di DIY selama Ramadhan

Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Senin, 26 April 2021 | 18:15 WIB
Periksa Sarana Distribusi Pangan, BPOM Dapati 16 Sarana Tak Sesuai Kriteria
BBPOM Yogyakarta melakukan pengujian terhadap sampel yang diambil di Supermarket Kota Yogyakarta Senin (26/4/2021). [Mutiara Rizka Maulina / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Selama bulan Ramadhan, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BBPOM menemukan ada 16 sarana distribusi pangan yang tidak memenuhi kriteria.

Kepala BPOM Yogyakarta, Dewi Prawitasari menjelaskan jika pihaknya menggelar intensifikasi mulai 5 April hingga 21 Mei 2021 mendatang. Hingga Senin (26/4/2021) beberapa pelanggaran yang ditemukan dari 53 sarana yang telah diperika adalah temuan rusak, kedaluwarsa dan tidak memiliki izin legal.

Intensifikasi dilakukan karena permintaan yang meningkat di bulan Ramadhan maupun hari raya Idul Fitri. Pengawasan dilakukan di tingkat ritail, pasar, toko maupun pusat penjualan makanan berbuka puasa maupun takjil. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya produk pangan yang Tidak Memenuhi Kebutuhan (TMK).

"Hari ini kita menemukan teri nasi, ini mengandung formalin. Formalin inikanntidak diperkenankan ditambahkan di makanan," ujarnya saat ditemui di salah Supermarket kawasan Kota Yogyakarta.

Baca Juga:Berlaku Hari Ini, Aturan Tes PCR Penumpang KA dari Yogyakarta Berubah

Dari hasil pengawasan ditemukan juga beberapa produk dengan kemasan yang sudah penyok, namun tidak ada yang kadaluwarsa. Ditemukan juga keripik gendar yang menggunakan bleng serta bahan tambah makanan yang tidak memiliki ijin edar.

Desi menjelaskan salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mendeteksi keberadaan formalin dalam sebuah makanan jika tidak memiliki formalin test kit, adalah dengan mendeteksi keberadaan lalat. Jika di sekitar bahan makanan tersebut tidak terdeteksi lalat, maka bisa dipastikan benda tersebut mengandung formalin.

Intensifikasi juga sudah dilakukan di empat kabupaten dan satu kota. Hasilnya yakni ditemukan 36 barang rusak, 153 barang kadaluwarsa dan 236 lainnya tidak memiliki ijin edar. Sarana yang diperiksa terdiri dari pasar modern, toko, pasar tradisional maupun pembuat atau penjual parsel.

"Kita sudah amankan, dan produk produk ini sudah dimusnahkan langsung oleh si pemilik," tukasnya.

Barang temuan tersebut sudah dimusnahkan langsung oleh pemiliknya dengan diawasi oleh BPOM. Pemusnahan dilakukan dengan merusak kemasan, dibuang isi maupun dibakar. Tindakan yang dilakukan diserahkan kepada pemiliknya, selama produk tersebut tidak diperjualbelikan.

Baca Juga:Menggugah Selera, Intip Promo Terbaru di The Manohara Hotel Yogyakarta

Sejauh ini di Kota Yogyakarta, hanya ada satu sarana yang tidak memenuhi kriteria. Sedangkan di daerah lainnya tercatat sebagai, Kabupaten Sleman 6 sarana, Kabupaten Bantul 6 sarana, Kabupaten Kulon Progo 1 sarana, dan Kabupaten Gunungkidul 6 sarana.

Desi menjelaskan jika pihaknya juga melakukan evaluasi penataan, guna mencegah konsumen salah mengambil kebutuhan pangan atau tidak menguntungkan produknya. Misalnya saja, ditemukan produk yang mengandung babi dilarang bercampur dengan produk lain.

"Walaupun ditulis, tetapi berdekatan tanpa sekat. Itu bisa salah konsumen mengambil," imbuhnya.

Ia menerangkan jika produk yang mengandung babi tidak hanya bisa ditulia tapi juga perlu diberikan gambar. Sebab tidak semua orang bisa membaca. Jika mungkin tidak terbaca, saat melihat gambar langsung tahu.

Dari 53 sarana yang sudah diperiksa, diperkirakan 36% dinyatakan kadaluwarsa. Kemudian 55% produk ilegal yang tidak memiliki ijin edar. Desi menjelaskan jika masa-masa bulan puasa menjadi kesempatan produsen untuk melepas produknya meski tak memiliki ijin edar. Selanjutnya 8,5% pangan rusak sebelum kadaluwarsa.

Nilai ekonomisnya dinilai tidak terlalu besar, yakni Rp 1.055.573 dari 37 sarana yang diperiksa. Desi menghimbau kepada masyarakat untuk bisa teliti sebelum membeli. Masyarakat bisa mengakses langsung atau melihat apakah sebuah produk terdaftar di BPOM atau tidak.

Pengawasan juga dilakukan dengan sasaran utama penjualan pangan takjil. Yaitu makanan siap saji, termasuk lauk pauk untuk berbuka puasa. Dari sampling pengujian di lima lokasi, yakni Pasar Kotagede, Jogokaryan, Alun-alun Wates, Alun-alun Wonosari dan taman kuliner Imogiri dari 108 sampel ada 4 diantaranya tidak memenuhi sarat.

"Lanting merah, mengandung Rhodamin B dan Lempeng Gendae mengandung boraks," ujarnya.

Selama kurun waktu antara Januari sampai Maret 2021, juga telah dilakukan pengawasan perederan produk obat dan makanan secara daring dan pengusulan penuruan link platform e-commerce sebanyak 107. BPOM Yogyakarta berkomitmen untuk mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak