Ajukan Pengunduran Diri, Kepsek LL Tetap Bisa Disanksi Usai Soal ASPD Bocor

Ery menyebutkan bahwa yang LL mengajukan surat pengunduran diri tersebut langsung ke Bupati Sleman.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 30 April 2021 | 16:41 WIB
Ajukan Pengunduran Diri, Kepsek LL Tetap Bisa Disanksi Usai Soal ASPD Bocor
Ilustrasi. (Shutterstock)

Ery menyebut meski sudah mengajukan surat pengunduran diri, kepala sekolah tetap akan dimungkinkan menerima sanksi. Semua tergantung dengan tim adhoc yang melakukan pemeriksaan.

"Iya itu tergantung tim adhoc-nya nanti seperti apa. Hasilnya nanti. Timnya baru bekerja karena tim itu kan dari leading sektornya di inspektorat itu nanti," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak