"Melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19, hanya di Provinsi DIY saja rekan pekerja di sektor wisata ini yang didahulukan program vaksinasinya. Ini merupakan upaya kami mempertahankan sektor kepariwisataan ini," kata Aria.
Ia menegaskan bahwa buruh mendapat hak untuk perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kedua pekerja harus mendapatkan perlindungan norma dan kesusilaan. Ketiga pekerja harus mendapat perlindungan harkat dan martabat serta hak menjalankan nilai-nilai agamanya.
"Kami sepakat bahwa hal ini perlu menjadi perhatian bersama termasuk dari DPRD DIY ikut mengawasi perusahaan yang tak patuh terhadap perlindungan K3. Khususnya di situasi pandemi Covid-19 dimana pekerja harus mendapat kelengkapan APD Prokes, seperti masker. Harusnya itu gratis dan tak dipotong gaji," terang dia.
Dalam memperingati Hari Buruh Internasional, SBSI bersama organisasi buruh yang tergabung FKBB menggelar Diskusi Ramadan Memperingati Hari Buruh Internasional di Kantor DPRD DIY.
Baca Juga:Bagikan Ratusan Takjil, Buruh di DIY Tuntut Pembayaran THR Tepat Waktu
Ratusan anggota serikat buruh juga menjalankan misi membagikan masker dan takjil berbuka puasa pada Sabtu (1/5/2021) sore.
Terdapat lebih kurang 200 paket takjil dan 200 lebih masker yang dibagikan gratis kepada tukang becak, warga dan pedagang kaki lima di Malioboro. Hal ini dilakukan sebagai upaya saling menguatkan dan melindungi antar masyarakat di tengah Covid-19.