Yanatun memahami larangan Gubernur tersebut karena pada prakteknya Tenaga Kerja Indonesia di sektor informal sering bermasalah. Paling banyak adalah adanya kekerasan fisik yang menimpa TKI ilegal di sektor informal tersebut. Kebijakan larangan pengiriman TKI sektor informal tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Meskipun nanti Sunaryati adalah TKI yang berangkat secara tidak resmi namun pihaknya tetap akan berusaha memenangkan jenazah yang bersangkutan. Karena alasan kemanusiaan maka mereka akan berusaha agar sunaryati dimakamkan di tanah kelahirannya.
"Sebenarnya kita juga tidak ada anggaran untuk hal seperti itu tetapi akan kita upayakan dengan tetap berkoordinasi BP2TKI,"ungkapnya.
Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Disnakertrans Bantul, Aditya ungkapan minat warga kabupaten Bantul terutama yang berasal dari daerah-daerah pinggiran seperti dringo untuk bekerja menjadi TKI di sektor informal memang cukup tinggi. Namun masih kalah ah di banding dengan animo warga provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga:Genjot UMKM, Bantul Siapkan Pelatihan Promosi dan Jualan Online
"Ya alasannya karena tidak perlu ketrampilan khusus,"terangnya.
Sehingga agar tetap bisa berangkat ke luar negeri biasanya mereka menempuh jalan berangkat dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Oleh para penyalur tenaga kerja mereka diberi fasilitas untuk mengubah identitas gak bisa berangkat ke luar negeri.
Kontributor : Julianto