SuaraJogja.id - Penasihat hukum untuk tersangka pembunuhan berencana dengan sate beracun, Nani Apriliani Nurjaman (25), akan segera diganti. Keluarga tersangka meminta kepolisian mengganti kuasa hukum sesuai pilihan keluarganya.
"Penasihat hukum Nani itu kan sudah kami cari dan sudah disiapkan, tapi ternyata dari keluarga minta penggantinya," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi ditemui wartawan, Selasa (11/5/2021).
Ia melanjutkan, pengacara yang sebelumnya, berinisial A, sudah tak mengawal kasus Nani. Keluarga wanita yang diketahui bekerja di sebuah salon di wilayah Umbulharjo Kota Jogja itu sudah mendapatkan pengganti A.
"Informasinya sudah diganti, dari permintaan keluarga. Jika siapa orangnya saya belum tahu karena tembusannya belum sampai ke saya," kata Ngadi.
Baca Juga:Amati Kasus Sate Beracun, Kriminolog UGM Sebut Tomi Bisa Jadi Saksi Kunci
Disinggung alasan mengapa diganti, Ngadi menjawab hal itu merupakan hak keluarga serta tersangka sendiri untuk menentukan siapa pengacara atau penasihat hukum mereka.
"Nah itu kan haknya keluarga mereka. Kami sudah mencarikan, tetapi keluarganya (Nani) minta diganti dan kami persilahkan," kata dia.
Sebelumnya, Nani Apriliani Nurjaman mendapat kuasa hukum pilihan dari polisi. Muncul nama pengacara di mana Kasat Reskrim Polres Bantul hanya menyebut dengan nama inisial A.
Hal itu menjadi sorotan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bantul dan mengecam dengan penggunaan inisial nama. Peradi menyebut jika nama pengacara seharusnya dibuka jelas, jika menggunakan inisial, terkesan pengacara tersebut seperti tersangka kejahatan.
Hingga kini, Polisi masih menyelidiki perkembangan kasus tewasnya anak SD, Naba Faiz Prasetya (10) usai menyantap sate mengandung Kalium Sianida (KCN). Nani Apriliani Nurjaman dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan masih menyelidiki orang berinisial R.
Baca Juga:Terungkap, Aiptu Tomi Sedang Tangani Kasus Besar Saat Dikirim Sate Beracun
Saat ini, Nani masih menjalani masa penahanan di tahanan wanita di Polsek Bantul.