Riyanto menuturkan pemeriksaan pelaku perjalanan dari luar kota di Pos Tempel akan terus dilakukan setiap hari. Selain juga terus melaksanakan edukasi dan imbauan-imbauan kepada masyarakat terkhusus untuk menaati protokol kesehatan.
"Antigen tetap akan terus dilakukan selama kegiatan ini. Jumlah [tes antigen] tidak tentu, tapi minimal sehari 60 sasaran. Malah sehari kemarin bisa dapat 150 orang. Rapid antigen dari Ditlantas Polda DIY," terangnya.
Menurutnya pemeriksaan kesehatan para pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah DIY ini memang penting untuk dilakukan. Supaya memang dapat diketahui secara dini jika yang bersangkutan terpapar Covid-19 sehingga tidak menyebarkan di wilayah tujuan.
"Bagus sekali ini [tes antigen] yang mau masuk yang kita periksa. Kalau misalnya kita tidak periksa kan bisa menular juga di wilayah kita. Jadi yang positif kita putar balikkan. Suruh balik lagi sambil kita koordinasikan dengan puskesmas tempat orang yang positif itu tinggal. Tujuannya agar nanti bisa diperiksa lagi," tandasnya.
Baca Juga:Sleman Disebut Zona Merah COVID-19 Indonesia, Begini Respon Dinkes Sleman
Salah satu pengemudi yang kedapatan tidak membawa surat-surat bebas Covid-19, Turwoko mengakui tidak mengetahui adanya syarat-syarat tersebut. Warga asal Jawa Tengah itu ke Yogyakarta dengan tujuan hendak menjenguk bayi.
"Mau jenguk bayi, tidak bawa surat karena tidak tahu aturan harus bawa," ujar Turwoko.
Meski harus menjalani tes antigen di Pos Tempel, Turwoko menyatakan tidak keberatan dengan aturan tersebut. Menurutnya hal itu memang penting dilakukan untuk memastikan semua orang sehat.
"Iya setuju biar masyarakat banyak yang sehat. Tidak apa-apa ada penyekatan," tandasnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa kebijakan pengetatan perjalanan sudah diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Guna mendukung keberhasilan kebijakan tersebut maka pihaknya juga akan melaksanakan program Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Baca Juga:Songsong Liga 1, PSS Sleman Siapkan Program Latihan Khusus
"Setelah tanggal 17 Mei 2021 ini sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 mendatang, dengan menindaklanjuti dari addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 itu. Maka kepolisian tetap melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)," kata Yuli.