"Mau jenguk bayi, tidak bawa surat karena tidak tahu aturan harus bawa," ujar Turwoko.
Meski harus menjalani tes antigen di Pos Tempel, Turwoko menyatakan tidak keberatan dengan aturan tersebut. Menurutnya hal itu memang penting dilakukan untuk memastikan semua orang sehat.
"Iya setuju biar masyarakat banyak yang sehat. Tidak apa-apa ada penyekatan," tandasnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa kebijakan pengetatan perjalanan sudah diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Guna mendukung keberhasilan kebijakan tersebut maka pihaknya juga akan melaksanakan program Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Baca Juga:Sleman Disebut Zona Merah COVID-19 Indonesia, Begini Respon Dinkes Sleman
"Setelah tanggal 17 Mei 2021 ini sampai dengan tanggal 24 Mei 2021 mendatang, dengan menindaklanjuti dari addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 itu. Maka kepolisian tetap melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD)," kata Yuli.