Selain itu penggunaan kekerasan dan penangkapan warga Desa Wadas di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah oleh polisi belum lama ini adalah bentuk kriminalisasi. Polisi menangkap warga dan pengacara publik tanpa alasan yang jelas disertai kekerasan dan gas air mata.
Bahkan tindakan represif polisi juga tergambar saat demonstrasi memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2021 lalu. Polisi menangkap ratusan mahasiswa di Jakarta saat aksi May Day dengan alasan bukan buruh.
Belum lagi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta bernomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka bertentangan dengan semangat reformasi 1998.
Aturan yang diteken pada 4 Januari 2021 tersebut dinilai menghidupkan otoritarianisme ala Orde Baru. Sebab telah melibatkan tentara atau militer dalam koordinasi dan pemantauan penyampaian pendapat di muka umum.
Baca Juga:Polda DIY Catat Kenaikan Angka Kecelakaan Selama Masa Larangan Mudik
"Ironis, 23 tahun reformasi berjalan, masa depan demokrasi Indonesia dalam bahaya dengan kembalinya wajah otoritarianisme. Reformasi gagal, demokrasi mati, dan KPK dihabisi," pungkasnya.