Soroti Kasus KPK, Masyarakat Sipil Pro Demokrasi Suarakan Kekecewaan

Masyarakat sipil pro demokrasi soroti sejumlah catatan buruk yang dimiliki oleh Ketua KPK

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 21 Mei 2021 | 18:46 WIB
Soroti Kasus KPK, Masyarakat Sipil Pro Demokrasi Suarakan Kekecewaan
Aksi unjuk rasa masyarakat sipil pro-demokrasi yang tergabung dalam Komite Bersama Reformasi di depan Mapolda DIY, Jumat (21/5/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Dalam hal ini Komite Bersama Reformasi menilai TWK itu justru mengukur sikap beragama dan ideologi yang dihubungkan dengan tudingan radikalisme. Tidak ayal tes tersebut mengingatkan pada masa Orde Baru, semisal tentang penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan proses penelitian khusus.

Sebelumnya upaya pelemahan KPK terjadi melalui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002. Disebutkan Ola, UU yang melandasi lahirnya KPK itu disahkan semasa kepemimpinan Presiden Megawati.

"Peraturan itu membuat penyidik KPK tidak bisa independen. Contohnya penggeledahan kantor PDI Perjuangan karena dugaan suap anggota Komisi Pemilihan Umum yang terhambat karena menunggu izin Dewan Pengawas yang lahir karena revisi Undang-Undang," tuturnya.

Selain menyoroti lemahnya pemberantasan korupsi, Komite Bersama Reformasi juga mengecam serangan terhadap gerakan pro-demokrasi, kriminalisasi pembela hak asasi manusia, dan sejumlah kebijakan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:Polda DIY Catat Kenaikan Angka Kecelakaan Selama Masa Larangan Mudik

Pasalnya kebijakan-kebijakan itu yang mengembalikan Indonesia kepada sentralisasi kekuasaan presiden seperti zaman Orde Baru. Misalnya melalui Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang melemahkan buruh, berpotensi merusak lingkungan karena memberikan karpet merah untuk investor, dan mengkriminalisasi warga dan pegiat lingkungan.

Selain itu penggunaan kekerasan dan penangkapan warga Desa Wadas di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah oleh polisi belum lama ini adalah bentuk kriminalisasi. Polisi menangkap warga dan pengacara publik tanpa alasan yang jelas disertai kekerasan dan gas air mata.

Bahkan tindakan represif polisi juga tergambar saat demonstrasi memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2021 lalu. Polisi menangkap ratusan mahasiswa di Jakarta saat aksi May Day dengan alasan bukan buruh.

Belum lagi Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta bernomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka bertentangan dengan semangat reformasi 1998.

Aturan yang diteken pada 4 Januari 2021 tersebut dinilai menghidupkan otoritarianisme ala Orde Baru. Sebab telah melibatkan tentara atau militer dalam koordinasi dan pemantauan penyampaian pendapat di muka umum.

Baca Juga:Polda DIY Klaim Wisatawan Terapkan Prokes dengan Baik Selama Libur Lebaran

"Ironis, 23 tahun reformasi berjalan, masa depan demokrasi Indonesia dalam bahaya dengan kembalinya wajah otoritarianisme. Reformasi gagal, demokrasi mati, dan KPK dihabisi," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak