Lagi-Lagi Parkir "Nuthuk", Dishub Jogja Lakukan Patroli di Malioboro

Setelah bertemu dengan keluarganya di kawasan Titik 0 KM, Rena dibuat terkejut dengan harga parkir yang harus dibayarnya sebesar Rp20.000.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Senin, 31 Mei 2021 | 17:43 WIB
Lagi-Lagi Parkir "Nuthuk", Dishub Jogja Lakukan Patroli di Malioboro
Ilustrasi tukang parkir (keepo.me)

SuaraJogja.id - Kasus parkir ilegal yang meresahkan kembali terjadi di kawasan Kota Yogyakarta. Salah seorang warganet dengan nama akun Rena Deska Physio mengunggah keluhannya di Grup Facebook Info Cegatan Jogja. Setelah bertemu dengan keluarganya di kawasan Titik 0 KM, Rena dibuat terkejut dengan harga parkir yang harus dibayarnya sebesar Rp20.000.

Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengaku bahwa selama beberapa hari belakangan, terutama pada akhir pekan, pihaknya rutin melakukan patroli lalu lintas dan juga parkir liar. Terkait dengan unggahan salah seorang warganet tersebut, Azis mengatakan bahwa dirinya akan langsung melakukan penindakan.

Dilihat dari unggahan di internet, Azis mengatakan bahwa lokasi parkir di Jalan KH Ahmad Dahlan tersebut ilegal. Pihaknya juga sudah mendapatkan informasi mengenai hal tersebut. Dinas Perhubungan sendiri Minggu (30/5/2021) sudah melakukan patroli di tempat yang sama namun tidak sampai larut malam.

"Kita nanti malam, saya sendiri yang akan turun, kita cek ke sana. Mungkin orangnya berganti-ganti, yang perlu kita cek lagi nanti malam itu," kata Azis saat dihubungi wartawan Senin (31/5/2021).

Baca Juga:Wisatawan Keluhkan Wajib Sewa Jip ke Petilasan Mbah Maridjan, Begini Kronologinya

Dibaca dari aduan masyarakat, Azis menegaskan bahwa lokasi parkir yersebut ilegal. Baik dari karcis parkir yang diberikan maulun lokasi parkirnya. Menurutnya, di ruas jalan tersebut sendiri berlaku harga flat sebesar Rp2.000 tanpa ada tambahan biaya per jamnya. Dishub akan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polresta Yogyakarta seperti kasus sebelumnya.

Azis masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian. Pasalnya, pihaknya tidak bisa melakukan tindak penilangan. Pihaknya hanya akan melakukan pengecekan ke lokasi dan memanggil petugas yang berjaga disana untuk selanjutnya dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan reskrim.

Dishub sendiri selama empat hari sejak Sabtu (29/5/2021) hingga Selasa (1/6/2021) mendatang sudah melakukan antisipasi dengan menurunkan petugas baik untuk mengatur lalu lintas maupun mengecek parkir ilegal. Selama empat hari tersebut ada kemungkinan peningkatan wisatawan yang datang ke Jogja.

"Kita lakukan patroli secara gabungan, kita libatkan Lantas, Denpom, dan Dishub Provinsi juga," kata Azis.

Melihat dari lokasi aduan yang diperkirakan berada di area larangan parkir. Azis mengatakan tidak akan memberikan izin untuk pengadaaan lahan parkir di lokasi tersebut. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan reskrim mengenai sanksi yang akan dijatuhkan pada penyelenggara parkir ilegal.

Baca Juga:Warganet Protes Wisata ke Mbah Maridjan Wajib Sewa Jeep, Kustini Respons Begini

Azis menambahkan bahwa kondisi saat ini, kantong parkir di kawasan Malioboro sendiri masih tersedia dalam jumlah yang banyak. Ia menilai bahwa peristiwa parkir ilegal yang kembali berulang ini adalah 'aji mumpung' terkait kondisi wisatawan yang meningkat dan tidak adanya petugas yang berjaga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak