SuaraJogja.id - Pemda DIY meminta kasus penolakan warga Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan Bantul pada pemakaman jenazah pasien COVID-19 diusut tuntas. Kasus penolakan tersebut tidak semestinya terjadi di DIY.
"Ya jangan ditolak kalau pemakaman covid-19, kan sudah diamankan [sesuai protokol kesehatan] supaya tidak ada masalah," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kantor DPRD DIY, Rabu (02/06/201).
Menurut Aji, pemakaman pasien COVID-19 memiliki aturan dan prosedur yang jelas. Jenazah dibungkus plastik berlapis untuk mengantisipasi penyebaran virus.
Pemakaman pun dilakukan oleh tim pemulasaran jenazah COVID-19 yang profesional. Ada prosedur yang harus ditaati dalam proses pemakaman tersebut.
Baca Juga:Pemda DIY Bantah Tak Manfaatkan Pembelian Sejumlah Lahan
"Selama ini [pemulasaran jenazah covid-19] sudah berjalan dengan baik. Gak usah ditolak, tidak bahaya kok karena prosedur [prokes] sudah dilalui," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan satu pasien COVID-19 dimakamkan tidak sesuai dengan prokes di Trimurti. Pemakaman dilakukan pada Selasa (01/06/2021) di kalurahan tersebut dengan prosesi biasa.
Sementara terkait Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM ) Mikro, Pemda DIY kembali memperpanjang kebijakan tersebut. PTKM Mikro diberlakukan selama dua minggu mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021.
"Aturan yang sama diberlakukan seperti ptkm mikro sebelumnya, termasuk untuk zona merah," paparnya.
Secara terpisah Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY, Berty Murtiningsih menjelaskan, tercatat empat pasien COVID-19 di DIY yang meninggal Rabu ini. Hingga saat ini total kasus meninggal di DIY mencapai 1.196 kasus.
Baca Juga:Beli Lahan Banyak Tak Kunjung Dimanfaatkan, DPRD Pertanyakan Keputusan Pemda DIY
Sedangkan kasus baru di DIY bertambah 268 kasus. Dengan demikian total kasus positif di DIY mencapai 45.233 kasus.
"Empat kasus meninggal satu dari bantul dan gunung kidul dan dua dari sleman," jelasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi