SuaraJogja.id - Pemda DIY meminta kasus penolakan warga Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan Bantul pada pemakaman jenazah pasien COVID-19 diusut tuntas. Kasus penolakan tersebut tidak semestinya terjadi di DIY.
"Ya jangan ditolak kalau pemakaman covid-19, kan sudah diamankan [sesuai protokol kesehatan] supaya tidak ada masalah," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kantor DPRD DIY, Rabu (02/06/201).
Menurut Aji, pemakaman pasien COVID-19 memiliki aturan dan prosedur yang jelas. Jenazah dibungkus plastik berlapis untuk mengantisipasi penyebaran virus.
Pemakaman pun dilakukan oleh tim pemulasaran jenazah COVID-19 yang profesional. Ada prosedur yang harus ditaati dalam proses pemakaman tersebut.
Baca Juga:Pemda DIY Bantah Tak Manfaatkan Pembelian Sejumlah Lahan
"Selama ini [pemulasaran jenazah covid-19] sudah berjalan dengan baik. Gak usah ditolak, tidak bahaya kok karena prosedur [prokes] sudah dilalui," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan satu pasien COVID-19 dimakamkan tidak sesuai dengan prokes di Trimurti. Pemakaman dilakukan pada Selasa (01/06/2021) di kalurahan tersebut dengan prosesi biasa.
Sementara terkait Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM ) Mikro, Pemda DIY kembali memperpanjang kebijakan tersebut. PTKM Mikro diberlakukan selama dua minggu mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021.
"Aturan yang sama diberlakukan seperti ptkm mikro sebelumnya, termasuk untuk zona merah," paparnya.
Secara terpisah Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY, Berty Murtiningsih menjelaskan, tercatat empat pasien COVID-19 di DIY yang meninggal Rabu ini. Hingga saat ini total kasus meninggal di DIY mencapai 1.196 kasus.
Baca Juga:Beli Lahan Banyak Tak Kunjung Dimanfaatkan, DPRD Pertanyakan Keputusan Pemda DIY
Sedangkan kasus baru di DIY bertambah 268 kasus. Dengan demikian total kasus positif di DIY mencapai 45.233 kasus.
- 1
- 2