"Hari ini seharusnya sudah dibayar. Tapi saya belum dapat kabar lagi dari pak Sigit ini," ungkap dia.
Dani menjelaskan bahwa buruh adalah motor penggerak perusahaan. Pekerja-pekerja ini jelas dilindungi oleh UU dan perusahaan tidak bisa semena-mena terhadap pegawai.
"Ini kan jelas bahwa ada hitam di atas putih. Perusahaan wajib memberikan hak pegawai, begitupun sebaliknya. Namun perusahaan yang bisa menggaji pegawai bukan berarti bisa bertindak sesukanya," ungkap Dani.
Baca Juga:KBM Daring Tak Efektif, Nilai ASPD Siswa di DIY Jauh dari Harapan