Di satu sisi, pemanfaatan tepi jalan untuk parkir menjadi ladang ekonomi bagi beberapa pihak. Namun, di sisi lainnya juga membuat badan jalan kian sempit serta mengganggu kelancaran pengendara.
Contoh pemerintah daerah yang sudah membuat kebijakan serupa adalah Kabupaten Bandung. Arif menyebutkan, jika pemkab Bandung membuat paralayang atau parkiran melayang.
Yakni tempat parkir hidrolik yang bisa menampung sampai 200 motor dibagi dalam enam lantai. Sedangkan untuk kebijakan parkir vertikal, kedepannya biaya dan tarif parkir yang dibebankan akan disesuaikan dengan kebijakan yang baru.
"Mungkin nanti bentuknya semacam gedung tapi bukan yang besar," imbuhnya,
Baca Juga:Tarif Parkir Ilegal Sering Dikeluhkan, Dishub Kota Yogyakarta Himbau Hal Ini
Menurutnya, parkir vertikal sendiri bentuknya akan menyerupai gedung namun bukan bangunan yang besar. Ia juga menegaskan jika kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi jalan. Bukan mengenai retribusi.