"Taksiran kerugian yang dialami korban sebesar Rp2,7 juta," ucapnya.
Dalam mengungkap kejahatan yang dilakukan MBH, aparat dibantu oleh rekaman sirkuit kamera tersembunyi yang ada di lokasi.
Berbekal rekaman itu, kemudian petugas mencari asal usul dan identitas pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankan MBH.
Saat ditangkap, tersangka yang akan berulang tahun ke-25 pada 12 Juni besok itu, sedang berada di kawasan Jln Rara Mendut, Wirogunan, Mergangsan, Kota Jogja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia disangkakan pasal 362 KUH Pidana.
Baca Juga:TC di Cikarang sampai 18 Juni, PSS Sleman Fokus Matangkan Taktik
"Pelaku dibawa ke Polsek Gamping guna proses penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni