Kebijakan tersebut akan berlaku menyeluruh, tetapi untuk hajatan kemungkinan besar masih diperbolehkan dengan catatan sangat terbatas. Hajatan yang diperbolehkan hanyalah pernikahan di mana pelaksanaan ijab qobul diselenggarakan di kantor KUA dan tidak diperkenankan menggelar hajatan di rumah mempelai.
Selama ini, ternyata tim Satgas penanganan covid setempat tidak mampu mengendalikan masyarakat untuk twtap mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat masihnsering mengabaikan protokol kesehatan ketika menyelenggarakan atau menghadiri hajatan di wilayah mereka masing-masing.
Kepala dinas kesehatan kabupaten Gunungkidul Dewi Irawati mengungkapkan hari ini jumlah pasien Covid-19 di Gunungkidul bertambah 54 orang sehingga secara keseluruhan mencapai 3.484 orang. Namun dari jumlah tersebut yang sudah dinyatakan sembuh ada 2.895 orang, sementara yang dirawat ada 424 orang dan sisanya menjalani isolasi mandiri.
"Sudah waktunya evaluasi menyeluruh kegiatan di masyarakat," tandasnya.
Baca Juga:Ikut Rasulan di Tempat Tinggalnya, Beberapa Pedagang Pantai Drini Positif Covid-19
Ia sendiri sangat mendukung langkah yang dikeluarkan oleh Pemerintah kabupaten Gunungkidul yang akan melarang kegiatan sosial di masyarakat. Karena memang terbukti beberapa klaster terbaru muncul dari kegiatan sosial masyarakat.
"Mudah-mudahan nanti akan mengurangi laju penambahan Covid-19," terangnya.
Kontributor : Julianto