Berawal dari Dugaan Transaksi di Pasar Bantul, Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba

awal mulanya, ada warga yang mencurigai jika di Pasar Bantul kerap menjadi lokasi transaksi barang haram berupa narkoba oleh sejumlah orang.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 12 Juni 2021 | 16:29 WIB
Berawal dari Dugaan Transaksi di Pasar Bantul, Polisi Ringkus 2 Pengedar Narkoba
Pelaku pengedar narkoba yang bertransaksi di Pasar Bantul diamankan di Mapolres Bantul. - (SuaraJogja.id/HO-Sat Resnarkoba Polres Bantul)

Atas perbuatan kedua tersangka, AK dan NV dijerat dengan Pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 dan Pasal 62 no UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

Ancaman hukumannya paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak