Atas perbuatan kedua tersangka, AK dan NV dijerat dengan Pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 dan Pasal 62 no UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Ancaman hukumannya paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Atas perbuatan kedua tersangka, AK dan NV dijerat dengan Pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 dan Pasal 62 no UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Ancaman hukumannya paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini