SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman menyebut ketersediaan guru pendamping khusus (GPK) di Sleman belum merata. Sedangkan kewenangan untuk mengangkat GPK sendiri berada di tingkat provinsi.
"Belum merata. Jadi namanya guru pendamping khusus untuk disabilitas itukan yang punya provinsi. Karena yang punya kewenangan untuk mengangkat guru pendamping khusus itu dari provinsi," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman Ery Widaryana kepada awak media, Jumat (18/6/2021).
Ery menyampaikan, biasanya pemerintah provinsi akan memberikan bantuan ke sekolah-sekolah yang memang menyediakan pendidikan inklusi di wilayahnya. Hal itu juga yang membuat adanya keterbatasan GPK.
Pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan formasi atau menyediakan GPK tadi. Sebab kewenangan pendidikan khusus berada di pemerintah provinsi.
Baca Juga:Sekolah Tatap Muka di Tahun Ajaran Baru, Disdik Sleman: Belum Vaksin Tak Boleh Mengajar
"Jadi memang GPK itu dari provinsi diperbantukan ke kabupaten-kabupaten. Nanti memberikan pendampingan di sekolah-sekolah yang penyelenggaraan inklusi untuk disabilitas," tuturnya.
Ery menuturkan, setidaknya sudah ada sekitar 40-an sekolah di Sleman, baik dari jenjang SD maupun SMP, yang termasuk dalam sekolah inklusi. Keterbatasan GPK tadi juga berpengaruh kepada mobilitas guru itu sendiri.
"Karena GPK itu dari provinsi yang mencukupi, jadi mungkin satu guru bisa ganti-ganti sekolah tidak hanya satu sekolah saja karena memang tidak ada tenaganya," ujarnya.
Terkait dengan PPDB sendiri, calon siswa berkebutuhan khusus dibebaskan memilih sekolah tujuannya dan tidak harus masuk sekolah-sekolah penyelenggara inklusi.
"Kaitannya dengan PPDB ini kan tidak harus di sekolah yang kita tetapkan itu, semuanya boleh, tetapi agar untuk memperlancar, calon siswa disabilitas harus lulus assesment psikologi dulu dari psikolog," terangnya
Baca Juga:Disdik Sleman Pastikan Daya Tampung Sekolah Lebih Besar dari Jumlah Kelulusan Siswa
Diakui Ery, kriteria itu secara detail dipegang oleh para psikolog yang memberikan assesment kepada para calon peserta didik penyandang disabilitas. Namun pihak memastikan hal itu dilakukan guna tetap menganankan agar para siswa tersebut dapat mengikuti pembelajaran dengan baik.
- 1
- 2