"Memang itu kemarin ada aduan lewat medsos ya. Ini kami Satpol PP tidak bisa serta-merta karena kan perizinan ada di SKPD yang lain. Maka harus dikonfirmasi dulu," ucapnya.
Menurutnya ada pihak-pihak lain yang juga mempunyai wewenang terkait dengan persoalan tersebut. Termasuk jika memang ada aturan untuk pembongkaran atau penutupan sehingga memang tidak bisa langsung.
Susmiarto menuturkan belum bisa memastikan apakah lokasi tersebut dikelola oleh Pemkab Sleman atau UGM. Namun jika memang itu dikelola Pemkab maka dapat termasuk wilayah yang legal dan ditetapkan boleh.
"Hanya kalau ngga tertib dulu ketika ditetapkan itu bagaimana ketetapannya gitu, misal soal parkir, tempatnya dan lain itu belum tahu. Perlu dikoordinasikan ini perlu bagaimana ke depan," tandasnya.
Baca Juga:Viral Kerumunan di Pusat Perbelanjaan Sleman, Bila Terbukti Langgar Prokes Bakal Disanksi