SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Sleman buka suara menyikapi viral kerumunan di pusat perbelanjaan di Sleman.
Plt Kepala Sat Pol PP Sleman Susmiyarto mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang meminta konfirmasi dan kroscek dari pihak Sleman City Hall (SCH), selaku pemilik lokasi yang diduga telah terjadi kerumunan.
Setelah mendapatkan konfirmasi valid, maka Sat Pol PP akan menentukan sikap.
Kendati demikian, secara umum, kegiatan di tengah masa PPKM Mikro tetap harus digelar dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk dengan menjaga jarak.
Baca Juga:Kunjungan ke Museum Membaik, Wabup Yakinkan Obyek Wisata di Sleman Aman Dikunjungi
"Substansinya itu," terangnya, Kamis (17/6/2021).
Susmiyarto menjelaskan, bukan tanpa alasan hajatan dengan 'makan di tempat' masih belum banyak diperbolehkan di masa PPKM Mikro.
"Kan diminta tidak berdekatan dengan banyak orang, kan gitu. Substansinya kan jaga jarak juga," ungkapnya.
Dengan demikian, akan ada sanksi yang bisa diberikan kepada penyelenggara ketika ada kegiatan yang dilaksanakan di masa PPKM Mikro dengan tanpa menerapkan jaga jarak. Mengingat jaga jarak menjadi satu dari sejumlah poin penting yang wajib diwujudkan dalam protokol kesehatan berkegiatan.
"Iya, paling nanti ditegur, ini sudah terlanjur [terjadi], bagaimana lagi," kata dia.
Baca Juga:Pemkab Sleman Akui Ketersediaan Selter Kalurahan Masih Terkendala
Ia menambahkan, bila dari hasil konfirmasi dengan pihak penyelenggara ditemukan pelanggaran prokes, maka ada mekanisme sanksi yang akan diterapkan oleh Satpol PP.
"Misalnya teguran, sanksi tertulis. Kan begitu, tahap-tahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangannya begitu. Apalagi protokol kesehatan udah ada peraturannya," paparnya.
Kala disinggung secara spesifik mengenai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan seni dan pertunjukkan, menurut Susmiyarto acara itu masuk dalam kategori kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tentu saja, ada ketentuan yang berlaku pula, serta sudah termaktub dalam Instruksi Bupati tentang PPKM Mikro. Misalnya, penyelenggara boleh melaksanakan acara, asalkan jumlah peserta dibatasi, yaitu hanya 25% dari kapasitas normal ruangan.
Susmiyarto membenarkan, sanksi berat yang bisa saja ditanggung oleh pihak pengelola atau penyelenggara pelanggar prokes yakni penutupan kegiatan usaha selama tiga hari.
"Makanya di kapanewon kan juga kemarin misalnya di Depok itu buat surat edaran untuk kegiatan pelatihan atau apa gitu ya, untuk tidak dilaksanakan. Kapanewon lain ada juga yang pernah membubarkan kegiatan, karena berpotensi kerumunan," ujarnya.
"Sulit, sekarang itu kan gimana ya, [masyarakat] [sudah] lupa ya? Kita yang tahu datanya [kasus COVID-19] dari hari ke hari itu ya ngeri-ngeri, Tapi kami terus menyampaikan," terangnya.
Ia menambahkan, SCH dan sejumlah pusat perbelanjaan lain kerap mengajukan izin rekomendasi kepada Satgas untuk menggelar kegiatan, setidaknya sekaligus dalam sepekan.
"Dan di situ [rekomendasi] ada ketentuan, misalnya kegiatan harus jaga ini jaga ini, sudah ada ketentuannya. Makanya ini nanti kami lihat, yang direkomendasikan itu sesuai enggak di lapangan?," paparnya.
Satpol PP juga akan mengetatkan pengawasan di pusat-pusat perbelanjaan kembali, sebagai buntut dari adanya laporan masyarakat ini.
Pasalnya, tak dipungkiri Satpol PP merasa terbantu lewat informasi dari masyarakat, mengenai penerapan protokol kesehatan di banyak tempat.
Di samping itu, ia juga membutuhkan kesadaran masyarakat agar tetap menjaga prokes dalam beraktivitas. Hal itu sebagai upaya bersama, demi memimalisasi penularan COVID-19.
"Karena kami terbatas dalam pengawasan. Aduan kan bukan hanya prokes, kami juga melakukan penindakan lain. Misal hari ini operasi juga di tempat gelandangan, penertiban Perda lainnya, jadi tetap jalan," urainya.
Kontributor : Uli Febriarni