Viral Kerumunan di Pusat Perbelanjaan Sleman, Bila Terbukti Langgar Prokes Bakal Disanksi

Sebelumnya viral kerumunan di pusat perbelanjaan Sleman.

Galih Priatmojo
Kamis, 17 Juni 2021 | 17:47 WIB
Viral Kerumunan di Pusat Perbelanjaan Sleman, Bila Terbukti Langgar Prokes Bakal Disanksi
kerumunan di pusat perbelanjaan Sleman yang viral usai tersebar di media sosial. Salah satunya diunggah akun merapi_uncover. [merapi_uncover]

"Misalnya teguran, sanksi tertulis. Kan begitu, tahap-tahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangannya begitu. Apalagi protokol kesehatan udah ada peraturannya," paparnya. 

Kala disinggung secara spesifik mengenai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan seni dan pertunjukkan, menurut Susmiyarto acara itu masuk dalam kategori kegiatan sosial kemasyarakatan.

Tentu saja, ada ketentuan yang berlaku pula, serta sudah termaktub dalam Instruksi Bupati tentang PPKM Mikro. Misalnya, penyelenggara boleh melaksanakan acara, asalkan jumlah peserta dibatasi, yaitu hanya 25% dari kapasitas normal ruangan. 

Susmiyarto membenarkan, sanksi berat yang bisa saja ditanggung oleh pihak pengelola atau penyelenggara pelanggar prokes yakni penutupan kegiatan usaha selama tiga hari. 

Baca Juga:Kunjungan ke Museum Membaik, Wabup Yakinkan Obyek Wisata di Sleman Aman Dikunjungi

"Makanya di kapanewon kan juga kemarin misalnya di Depok itu buat surat edaran untuk kegiatan pelatihan atau apa gitu ya, untuk tidak dilaksanakan. Kapanewon lain ada juga yang pernah membubarkan kegiatan, karena berpotensi kerumunan," ujarnya.

"Sulit, sekarang itu kan gimana ya, [masyarakat] [sudah] lupa ya? Kita yang tahu datanya [kasus COVID-19] dari hari ke hari itu ya ngeri-ngeri, Tapi kami terus menyampaikan," terangnya. 

Ia menambahkan, SCH dan sejumlah pusat perbelanjaan lain kerap mengajukan izin rekomendasi kepada Satgas untuk menggelar kegiatan, setidaknya sekaligus dalam sepekan. 

"Dan di situ [rekomendasi] ada ketentuan, misalnya kegiatan harus jaga ini jaga ini, sudah ada ketentuannya. Makanya ini nanti kami lihat, yang direkomendasikan itu sesuai enggak di lapangan?," paparnya. 

Satpol PP juga akan mengetatkan pengawasan di pusat-pusat perbelanjaan kembali, sebagai buntut dari adanya laporan masyarakat ini.

Baca Juga:Pemkab Sleman Akui Ketersediaan Selter Kalurahan Masih Terkendala

Pasalnya, tak dipungkiri Satpol PP merasa terbantu lewat informasi dari masyarakat, mengenai penerapan protokol kesehatan di banyak tempat. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak