Menurutnya, da klausul yang sifatnya mengikat dimana jika dalam hajatannya ada klaster penyebaran covid19 untuk tanggung jawab. Termasuk pihaknya meminta katering, soundsystem untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakukan hal serupa
Karena ada agenda temu manten, lanjut Sugito, pihaknya memberikan sedikit kelonggaran maksimal pukul 12.00 WIB siang ini. Pihaknya pun menunggu hingga acara tersebut diselenggarakan terlebih dahulu. Namun usai temu manten, hajatan tersebut harus segera bubar.
Kundho Kabudayan Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan sebenarnya aturan hajatan Sudah Cukup jelas di atur oleh pemerintah terutama terkait dengan protokol kesehatan. Untuk masyarakat biasa biasanya mereka sudah berupaya keras menaati aturan yang telah ditetapkan.
"Tetapi yang bikin sulit itu biasanya kalau yang menyelenggarakan hajatan justru para tokoh masyarakat, para pejabat. Kan tim satgas jadi sungkan,"tegasnya.
Baca Juga:Nakes Mulai Tumbang Terpapar Covid-19, Dinkes DIY Minta Warga Disiplin Terapkan Prokes
Kontributor : Julianto