Tekan Sebaran Kasus Covid-19, Pemkot Jogja Fokus Awasi Perkantoran di Masa PPKM Darurat

Selain berfokus pada penerapan aturan di perkantoran selama PPKM Darurat, Pemkot Yogyakarta juga berupaya agar PPKM Mikro dapat berjalan beriringan secara efektif.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 11 Juli 2021 | 17:20 WIB
Tekan Sebaran Kasus Covid-19, Pemkot Jogja Fokus Awasi Perkantoran di Masa PPKM Darurat
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebut akan berfokus pada penerapan aturan terhadap perkantoran di masa PPKM Darurat. Tindakan tegas akan diberlakukan jika masih mendapati ada perkantoran yang melanggar aturan itu.

"Kita ingin fokus kepada kantor-kantor yang tidak patuh kepada aturan PPKM Darurat ini. Baik yang esensial dan kritikal apalagi yang non esensial dan kritikal yang masih buka," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi kepada awak media, Minggu (11/7/2021).

Fokus penerapan aturan di lingkungan perkantoran itu juga sebagai upaya untuk menekan mobilitas masyarakat, sehingga sebaran kasus Covid-19 bisa lebih berkurang.

Heroe mengatakan akan berkoordinasi dengan jajaran Satpol-PP, TNI, hingga Polri dalam menegakan aturan tersebut di area perkantoran.

Baca Juga:Aturan dan Syarat Lengkap Perjalana Laut Via 6 Pelabuhan Batam dan Tanjungpinang

"Nanti bersama teman-teman Satpol-PP, Polresta, Kodim, dan Provos nanti akan turun untuk melihat di beberapa perkantoran yang masih buka atau melanggar ketentuan PPKM Darurat," ujarnya.

Disampaikan Heroe, teguran akan diberikan jika memang masih menemukan kantor yang tidak taat aturan PPKM Darurat, termasuk salah satu di antaranya terkait dengan aturan teknis kapasitas bekerja di kantor.

Seperti yang diketahui bahwa untuk perkantoran yang tidak melayani kebutuhan esensial dan kritikal diwajibkan untuk 100 persen menerapkan Work From Home (WFH), sedangkan untuk sektor esensial dibatasi hingga 50 persen.

"Ya nanti pastinya kita tegur, langsung kita minta untuk mematuhi ketentuan. Jadi kalau yang non esensial harus 100 persen WFH ya kita minta WFH. Nanti yang esensial harus 50 persen ya 50 persen. Jadi itu nanti langsung kita minta untuk mematuhi itu, kalau engga ya kita tutup," tegasnya.

Selain itu, kata Heroe, jika di sebuah kantor juga ditemukan sebaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dari salah satu pegawainya, maka kantor yang bersangkutan diminta untuk dilakukan penutupan sementara.

Baca Juga:Kasih Izin Pesta Ultah saat PPKM Darurat, Pemilik Vila Jadi Tersangka

"Kalau ada kasus positif di dalam kantor pun kita minta untuk melakukan penutupan sementara," tambahnya.

Selain berfokus pada penerapan aturan di perkantoran selama PPKM Darurat, Pemkot Yogyakarta juga berupaya agar PPKM Mikro dapat berjalan beriringan secara efektif.

Dalam artian mobilitas masyarakat hingga tingkat paling bawah dapat lebih dikurangi, termasuk dengan kemampuan penanganan sebaran kasus yang lebih cepat.

"Artinya di perkampungan RT RW itu bisa efektif untuk betul-betul mengurangi mobilitas orang. Kedua kemampuan untuk menangani kasus yang muncul itu bisa lebih cepat dan kami pemerintah juga sedang dalam upaya untuk melakukan pengelolaan terutama isolasi mandiri," pungkasnya.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak