"Ya [peniadaan] malam takbiran di masjid atau takbir keliling dan salat ied di masjid atau di lapangan tidak diperkenankan," ujar Sekda DIY, Baskara Aji.
Larangan kerumunan ini, menurut Aji juga diberlakukan dalam proses pemotongan hewan kurban. Pemotongan hanya boleh dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) serta tempat-tempat pemotongan yang sudah mendapatkan ijin dari masing-masing kabupaten/kota.