Penyaluran sendiri masih akan sama seperti tahun kemarin yakni langsung diberikan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Kemudian pemerintah kabupaten dan kota itu akan membagi sesuai dengan kontribusi pajak.
Lebih lanjut, ada pula bantuan dari pusat yang sedang diusulkan. Sebenarnya sudah dibuka pendaftarannya dan bahkan sudah ada beberapa usaha yang mengusulkan bantuan insentif pemerintah tersebut.
Sementara untuk bantuan kepada karyawan atau perorangan, kata Singgih, hal itu masuk dalam tugas Ketenagakerjaan. Nanti pihaknya akan terus mengkoordinasikan terkait hal tersebut.
"Kalau kaitannya dengan bantuan sembako, bantuan langsung tunai itu dari Sosial. Jadi memang sudah dibagi pos-posnya seperti itu," tandasnya.
Baca Juga:PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Warga Yogyakarta: Jangan Mengulang Kegagalan yang Sama