Bantul Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya

Pasar tradisional yang buka siang hari dibatasi paling lama sampai pukul 13.00 WIB.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Rahmat jiwandono
Rabu, 21 Juli 2021 | 22:06 WIB
Bantul Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Lengkapnya
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. [Rahmat Jiwandono / SuaraJogja.id]

"Acara hajatan juga dilarang selama pelaksanaan PPKM level 4," katanya.

Dia menambahkan, semua kegiatan keagamaan diminta untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan.

"Ibadahnya silakan di rumah masing-masing," ujar dia.

Destinasi wisata atau rekreasi baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun swasta ditutup sementara. Pengelola tempat wisata diminta agar mengawasi tempat wisata selama ditutup.

Baca Juga:Jokowi Ubah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4 karena Ingin Sederhana

"Pengelola tempat wisata/rekreasi memastikan tidak ada wisatawan yang masuk ke lokasi," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak