"Acara hajatan juga dilarang selama pelaksanaan PPKM level 4," katanya.
Dia menambahkan, semua kegiatan keagamaan diminta untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan.
"Ibadahnya silakan di rumah masing-masing," ujar dia.
Destinasi wisata atau rekreasi baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun swasta ditutup sementara. Pengelola tempat wisata diminta agar mengawasi tempat wisata selama ditutup.
Baca Juga:Jokowi Ubah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4 karena Ingin Sederhana
"Pengelola tempat wisata/rekreasi memastikan tidak ada wisatawan yang masuk ke lokasi," paparnya.