Rangkap Jabatan Rektor, PSHK UII: Membuka Ruang Intervensi Terhadap Rektor

PSHK UII soroti soal rangkap jabatan Rektor UI

Galih Priatmojo
Jum'at, 23 Juli 2021 | 12:53 WIB
Rangkap Jabatan Rektor, PSHK UII: Membuka Ruang Intervensi Terhadap Rektor
Rektor UI Prof. Ari Kuncoro. (Antara/Feru Lantara)

"Dengan adanya ketentuan PP 75/2021 yang kemudian melegalkan praktik rangkap jabatan rektor sebagai komisaris, padahal dalam PP 68/2013 ketentuan tersebut telah secara tegas dilarang, hal ini secara tidak langsung membuka ruang lebar intervensi terhadap rektor," tegasnya.

"Bahwa ketentuan ini secara tidak langsung membuka ruang lebar intervensi terhadap rektor dengan diberikannya jabatan ganda sehingga berpotensi mempengaruhi rektor dalam melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan di pendidikan tinggi secara otonom," lanjut Ilham.

lham menegaskan, pemberlakuan PP 75/2021 yang melegalkan rektor perguruan tinggi merangkap jabatan komisaris tidak berlaku surut. Artinya, PP 75/2021 tidak bisa dijadikan alasan pembenar terhadap praktik rangkap jabatan yang telah dilakukan rektor sebelum PP 75/2021 ini dibentuk. Karena sejatinya yang berlaku adalah PP 68/2013 yang di dalamnya melarang rektor untuk melakukan rangkap jabatan. 

Menyikapi atas adanya persoalan itu, PSHK UII memiliki sejumlah rekomendasi. Pertama, pengaturan larangan rangkap jabatan rektor di perguruan tinggi perlu diatur dalam produk hukum setingkat undang-undang. Kedua, Presiden tetap menegakkan aturan yang telah dilanggar oleh rektor yang bersangkutan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 huruf c PP 68/2013 serta ke depan, Presiden harus melihat konteks pembentukan peraturan yang diajukan kepada Presiden, sehingga anggapan bahwa Presiden melakukan upaya legitimasi terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oknum tertentu dengan cara merubah peraturan perundang-undangan tidak terjadi lagi. 

Baca Juga:Baru Diresmikan, Shelter Isolasi UII Kedatangan 8 Pasien OTG

Ketiga, perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang membuka ruang pengaturan rangkap jabatan rektor di perguruan tinggi lewat peraturan Menteri atau peraturan pemerintah.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak