Tutup Selama PPKM, Pengelola Tebing Breksi Andalkan Uang Kas untuk Gaji Karyawan

Objek wisata primadona di Sleman yakni Tebing Breksi terdampak luar biasa akibat adanya PPKM

Galih Priatmojo
Selasa, 27 Juli 2021 | 18:57 WIB
Tutup Selama PPKM, Pengelola Tebing Breksi Andalkan Uang Kas untuk Gaji Karyawan
Suasana di Taman Wisata Tebing Breksi, Minggu (6/6/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Objek wisata Tebing Breksi mengalami dampak luar biasa selama diberlakukannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4. 

Ketua Pengelola Taman Tebing Breksi Kholiq Widiyanto menjelaskan, sudah hampir satu bulan hingga saat ini, Tebing Breksi masih ditutup. Karyawan secara bergantian masih bekerja.

"Kami menata dan bersih-bersih. Belum ada pengurangan karyawan," ungka Kholiq, Selasa (27/7/2021). 

Ia menerangkan, untuk bisa menyiasati gaji karyawan, pihaknya saat ini mengandalkan uang kas yang masih tersisa. Namun demikian, pengelola Tebing Breksi juga bersiasat dengan mengurangi hari kerja. 

Baca Juga:Sleman Bangun Istalasi Generator Oksigen Senilai Rp1,9 Miliar, Operasional Mulai Agustus

Karyawan tebing Breksi yang sebelumnya seminggu berangkat 6 kali, sekarang hanya berangkat 3 kali dalam hari kerja mereka.

"Kami masih punya sedikit kas [untuk membayar gaji," kata  dia.

Kala ditanya perihal antisipasi yang dilakukan bila ang kas yang dimiliki sudah habis, Kholiq menyebut akan dengan terpaksa meliburkan semua karyawan.

"Tinggal piket saja nanti. Saat ini terhitung ada sebanyak 120 karyawan yang bekerja di Tebing Breksi," tambahnya.

Sementara itu, secara personal sejumlah karyawan ada yang mendapat bantuan dari pemerintah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca Juga:Sleman Anggarkan Rp2,4 Miliar bagi Ratusan Penyandang Disabilitas Berat

Sedangkan untuk pengelola secara umum bantuan itu berbentuk sembako, perlengkapan protokol kesehatan serta pelatihan-pelatihan. 

Kepala Dinas Pariwisata Sleman Suparmono mengatakan, saat ini seluruh destinasi wisata di Kabupaten Sleman masih ditutup hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Kebijakan itu ditetapkan menyusul adanya aturan PPKM Level 4 untuk pengendalian virus COVID-19. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini