SuaraJogja.id - Kabar pembayaran kontribusi untuk vaksinasi sebesar Rp35 ribu oleh para pekerja di Yogyakarta dibantah oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DIY. Kontribusi tersebut merupakan kesepakatan para pengusaha dan langsung dibayarkan oleh pengusaha sendiri.
"Pemerintah menyediakan vaksinasi secara gratis. Namun tata laksana vaksinasi ini membutuhkan biaya yang kami para pengusaha harus pikul bersama," kata Ketua Program Percepatan Vaksinasi Kadin DIY, Timothy Apriyanto saat konferensi pers di lantai 2 Jogja Expo Center, Selasa (27/7/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, hadir juga Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sri Nurkyatsiwi, serta Waketum Kadin DIY Robby Kusumaharta.
Timothy melanjutkan bahwa ada 4 pabrik yang mengikuti vaksinasi oleh pemerintah yang berkolaborasi dengan Kadin DIY. Karena sudah komitmen untuk gotong royong, rasionalisasi vaksinasi ini dibebankan kepada pengusaha dengan membayar Rp35 ribu untuk setiap pekerjanya.
Baca Juga:4 Provinsi dengan Cakupan Vaksinasi Covid-19 Tertinggi, Sudah di Atas 50 Persen!
"Tidak dibayarkan (Rp35 ribu) oleh karyawan, melainkan ditanggung oleh pengusaha. Sebelumnya kami juga menggelar pertemuan yang diikuti sekitar 50 perwakilan perusahaan. Kami menegaskan pekerja tidak boleh dibebankan sumbangan kontribusi vaksinasi," jelasnya.
Terpisah, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengaku sudah memanggil sejumlah perwakilan serikat pekerja yang sebelumnya mengajukan vaksinasi. Aria menyebut pihaknya juga memanggil perusahaan tempat buruh tersebut bekerja.
"Kami sudah memanggil dan klarifikasi. Jadi terkait vaksinasi berbayar, perusahaan itu tidak membebankan ke karyawan. Informasi sekitar 4 ribu pekerja itu yang mengajukan vaksinasi sebelumnya sudah mengikuti vaksinasi gotong royong (ada kejelasan pembayaran)," terang dia.
Disinggung apakah pengajuan vaksinasi dari pekerja mandiri harus didisposisikan ke Kadin DIY, Aria menjawab tidak semua harus ke Kadin.
"Tidak semua ke Kadin, vaksinasi ini kan bisa (mengajukan) ke instansi lain, mungkin Polda, TNI atau perusahaan yang tengah menggelar CSR dengan membuka kesempatan mendapat vaksinasi," jelas dia.
Baca Juga:Kemenkes: Vaksin Melindungi 73 Persen dari Risiko Kematian Akibat Covid-19
Sementara itu, Kepala Koperasi dan UMKM DIY Sri Nurkyatsiwi menjelaskan bahwa pembayaran Rp35 ribu oleh para pengusaha sudah menjadi komitmen bersama. Jumlah itu digunakan untuk membayar tenaga kesehatan (nakes), logistik, APD.
"Jadi nakes ini non pemerintahan ya. Kami juga berkolaborasi dengan komunitas lain. Nah itu juga untuk membayar sewa misal menggunakan gedung untuk vaksinasi," jelas Siwi.
Ia juga mengatakan bahwa tahap vaksinasi yang digelar oleh Kadin dan Pemda DIY sejak tanggal 25 Juli mendapat alokasi Dana Keistimewaan (Danais) senilai Rp370 juta.
Dalam percepatan vaksinasi ini juga telah disediakan empat armada Micro Bus Mobile Vaccine yang berkolaborasi antara Kadin dan Dinas Koperasi UMKM untuk menjangkau masyarakat kelompok pekerja dan pengusaha.
"Jumlah itu (Danais) untuk itu tadi mobilitas yang ada di sana. Jadi ada dua armada yang juga dikerahkan ke Gedung Kesenian Gabusan Bantul," terang Siwi.
Sebelumnya, serikat pekerja mengajukan vaksinasi ke Dinkes DIY 8 Juli 2021. Selanjutnya mereka mendapat disposisi pada tanggal 15 Juli 2021 untuk berkoordinasi dengan Kadin DIY dalam pelaksanaan vaksin.
Dalam koordinasi tersebut pekerja ditarik untuk membayar dana kontrobusi. Karena berbayar, pekerja mengurungkan niatnya untuk melanjutkan vaksinasi itu.