SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman mulai menyiapkan skenario aturan pengoperasian mal. Skenario akan digunakan apabila nanti wilayah setempat dipilih oleh pemerintah pusat, sebagai daerah yang bisa diujicoba mengoperasikan mal dan pusat perbelanjaan.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menuturkan, penyiapan skenario ini didasari berbagai masukan dari asosiasi pengelola pusat belanja Indonesia (APPBI) DIY. Masukan yang disampaikan lewat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman itu, juga telah beberapa kali dikomunikasikan pula dengan pengelola.
"Kami sudah sering mendapatkan keluhan dan masukan. Kami tentu tidak diam saja. Kami respons masukan-masukan ini dengan menyiapkan skenario, agar saat tiba giliran mendapatkan izin uji coba, bisa segera dilaksanakan," ungkapnya, Kamis (19/8/2021).
Kustini menyatakan, sejumlah pusat perbelanjaan dan mal di Sleman sebenarnya sudah siap untuk uji coba. Salah satu indikatornya adalah capaian vaksin para pekerja di tempat tersebut.
Baca Juga:Percepat Vaksinasi, The Alana Hotel & Convention Centre Target 3000 Dosis dalam 3 Hari
Ada sekitar 75% hingga 80% jumlah pekerja maupun pengelola mal dan pusat perbelanjaan di Sleman yang sudah divaksin. Menurut Kustini, hal itu menjadi modal awal yang sangat bagus dari percepatan untuk menggerakkan sektor perekonomian.
Dalam skenario itu dijelaskan, untuk kapasitas pengunjung, Kustini akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Seluruh pusat perbelanjaan dan mal di Sleman, sudah menyatakan kesiapannya untuk menerapkan screening melalui aplikasi pedulilindungi.id bagi pengunjung sebagai syarat masuk, tambahnya.
Selain itu, fasilitas tempat cuci tangan, hand sanitizer, cek suhu juga menjadi syarat utama. Ditambah skenario aturan jaga jarak di setiap gerai dalam mal juga harus disiapkan.
Gerai yang bisa dibuka untuk beroperasi adalah yang berjualan produk umum. Sedangkan fasilitas pendukung seperti bioskop, karaoke, tempat bermain anak dan lainnya akan dibuka secara berkala berdasarkan evaluasi uji coba awal.
"Pengunjung yang diperbolehkan masuk tetap sama dengan aturan pemerintah, yakni di atas usia 12 tahun. Namun di Sleman akan ditambah aturan usia di atas 60 tahun tidak diperbolehkan dulu untuk masuk," kata dia.
Baca Juga:Belum Vaksin, Ratusan Calon Pengunjung Gagal Masuk Mal
Kustini mengatakan, segera dibukanya pusat perbelanjaan dan mal, meskipun baru sebatas uji coba, adalah langkah yang tepat agar perekonomian bisa berjalan dan mengurangi risiko PHK terhadap pekerja.
Selain itu, pusat perbelanjaan dan mal di Sleman juga menjadi sarana promosi dari produk-produk UMKM. Jika tempat tersebut tutup dalam waktu lama, secara otomatis akan berdampak juga terhadap pemasaran produk dari para pelaku UMKM.
"Melihat dari hasil komunikasi dan persiapan sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Sleman, sebenarnya semua sudah siap untuk buka. Tinggal menunggu izin dari pemerintah pusat agar bisa melakukan uji coba. Harapan saya secepatnya," tuturnya.
Public Relations Sleman City Hall Uray Dewi Utami menyebut, saat ini selama PPKM pihaknya telah memperketat prokes bagi pengunjung. Di masa PPKM Level 4, pengunjung bukan hanya diwajibkan mencuci tangan sebelum memasuki area mal, screening suhu tubuh, petugas akan menyemprotkan hand sanitizer. Melainkan SCH melakukan double screening di area gerai.
"Akses masuk dan keluar dibedakan, untuk gerai esensial pengunjung dibatasi. Kami juga menyarankan para pengunjung melakukan pembayaran non tunai. Gerai makanan dan minuman hanya melayani pembelian take away dan pesan antar dan daring," ucapnya.
"Untuk kebijakan baru kami masih menunggu keputusan pemerintah terkait PPKM ini. Namun, kami telah mempersiapkan SOP terbaru untuk kembali menyambut para pengunjung, jika mal sudah diizinkan beroperasional kembali," tandas Cicik.
Kontributor : Uli Febriarni