Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dan atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya diberitakan warga di sekitar Ngasem, Kalurahan Umbulmartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman digegerkan dengan temuan sesosok mayat perempuan pada Sabtu (24/7/2021) sore.
Informasi ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Ngemplak Iptu Sutriyono. Disebutkan bahwa laporan penemuan sesosok mayat perempuan di area tegalan itu sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.
Diceritakan Sutriyono, kronologi penemuan mayat tersebut bermula dari seorang warga yang berniat hendak membersihkan tegalan atau kebun. Namun saat mulai untuk membersihkan tiba-tiba warga tersebut mencium bau menyengat serta menenukan sebuah gundukan.
Baca Juga:98 Persen Guru dan Tendik Sudah Divaksin, Disdik Sleman Enggan Buru-Buru PTM
"Ada gundukan lalu digali warga dan ditemukan mayat," ujar Sutriyono saat dihubungi awak media, Minggu (25/7/2021).