Ungkap Pembunuhan di Ngemplak, Pelaku Sempat Pinjam Cangkul Mengaku untuk Kubur Kucing

Pelaku pembunuhan di Ngemplak mengaku geram diutangi oleh korban

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 24 Agustus 2021 | 15:53 WIB
Ungkap Pembunuhan di Ngemplak, Pelaku Sempat Pinjam Cangkul Mengaku untuk Kubur Kucing
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan perempuan di Ngemplak, Sleman saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (24/8/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dan atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Sebelumnya diberitakan warga di sekitar Ngasem, Kalurahan Umbulmartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman digegerkan dengan temuan sesosok mayat perempuan pada Sabtu (24/7/2021) sore.

Informasi ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Ngemplak Iptu Sutriyono. Disebutkan bahwa laporan penemuan sesosok mayat perempuan di area tegalan itu sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.

Diceritakan Sutriyono, kronologi penemuan mayat tersebut bermula dari seorang warga yang berniat hendak membersihkan tegalan atau kebun. Namun saat mulai untuk membersihkan tiba-tiba warga tersebut mencium bau menyengat serta menenukan sebuah gundukan.

Baca Juga:98 Persen Guru dan Tendik Sudah Divaksin, Disdik Sleman Enggan Buru-Buru PTM

"Ada gundukan lalu digali warga dan ditemukan mayat," ujar Sutriyono saat dihubungi awak media, Minggu (25/7/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak