Dalam kejadian ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ada 2 unit telepon genggam, 2 buah buku tabungan atas nama MT dan sejumlah dokumen pendukung.
Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan pasal 46 jo pasal 30 dan/atau pasal 48 jo pasal 32 dan/atau pasal 51 jo pasal 35 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ditambah dengan pasal 55 KUHP dan/atau UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dengan ancaman hukuman semuanya di atas 5 tahun.
"Saat ini kami masih mengembangkan alat bukti lain atau korban-korban lain yang sudah dilakukan peretasan dengan modus BCE," tandasnya.
Baca Juga:Gejayan Memanggil Gelar Lomba Mural, Ini Pesan Polda DIY