"Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nanti akan terus digunakan dan diluaskan, sehingga diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa terkecuali," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kemenko Marves, Senin (30/8/2021).
Perlu diketahui bahwa PeduliLindungi merupakan platform atau aplikasi yang sebelumnya dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN.