SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman telah melakukan investigasi atau pemeriksaan lebih lanjut terkait peristiwa kecelakaan maut di Breksi, Jumat (3/9/2021) malam lalu.
Lalu bagaimana hasil investigasi dari kecelakaan maut yang menewaskan enam orang tersebut?
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana mengaku pihaknya memang telah melakukan investigasi terkait peristiwa kecelakaan tersebut. Namun untuk saat ini hasil pemeriksaan itu masih akan diteruskan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk analisis lebih lanjut.
"Kita sudah melakukan investigasi (terkait laka truk di Breksi) tapi Dishub sedang bersurat ke KNKT mau minta analisis dari KNKT karena mereka yang lebih mempunyai kompetensi dalam bidang keselamatan transportasi," kata Arip saat dihubungi awak media, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga:Tunggu PPKM Turun Level Lagi, Dispar Sleman Pastikan Destinasi Wisata Siap Dibuka
Arip menyatakan dalam investigasi tersebut Dishub Sleman hanya memeriksa dari sisi infrastruktur atau kelayakan jalan di sekitar lokasi kejadian. Dari sana tidak ditemukan suatu masalah yang berarti.
"Kalau kita kan dari sisi infrastruktur saja seperti dari lampu di sana tidak masalah, sudah mencukupi untuk di titik itu. Kemudian rambu juga sudah ada," ucapnya.
Disampaikan Arip, untuk investigasi lebih lanjut dan mendetail akan dilakukan oleh KNKT. Termasuk juga dengan nantinya bakal diperbandingkan antara spek kendaraan dengan batasan maksimal untuk kemiringan jalan yang ada di sana.
"Nah ini yang kemudian tadi dari KNKT itu silaturahmi ke Sleman tapi sifatnya kan belum resmi artinya rekomendasinya tidak ada yang tertulis. Sehingga saya tidak bisa sampaikan (hasil pemeriksaannya), walaupun sudah keluar beberapa arahan dari KNKT," tuturnya.
Arip menyebut pihaknya juga sudah sempat mengecek kendaraan yang bersangkutan. Berdasarkan pemeriksaan itu diketahui bahwa truk yang digunakan itu adalah kendaraan lama.
Baca Juga:Sudah Kantongi Izin, Bupati Sleman Segera Uji Coba Buka Wisata Candi Ratu Boko
"Kendaraan lama itu kalau tidak salah tahun 2004 ya. Kalau data terakhir pengujian (kendaraan) dilakukan di 2019. Itu balik nama kepemilikan. Jadi datanya data yang kita punyai itu sampai 2019 untuk uji berkalanya," ungkapnya.
Ditanya mengenai aturan truk muatan yang tidak boleh melintas di jalur tersebut, Arip belum bisa menjelaskan secara pasti. Pihaknya masih akan menunggu kajian lebih lanjut dari KNKT.
"Untuk itu saya nunggu kajian KNKT secara resmi karena ini juga menjadi atensi baik dari Korlantas juga KNKT," imbuhnya.
Namun, ditambahkan Arip, dari segi batasan muatan sendiri truk yang bersangkutan diketahui tidak melebihi ketentuan yang ditetapkan.
"Kalau dari sisi muatan sih masih di bawah, itu kan hanya sekitar mungkin di bawah satu ton untuk muatan barangnya itu. Itu kan batu papan, untuk muatannya masih di bawah (batas maksimal) kendaraan itu," tuturnya.
Sebelumnya diketahui sopir pengendara truk bermuatan batu ditetapkan sebagai tersangka, atas kecelakaan maut di Breksi pekan lalu, yang menyebabkan enam korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
"Pasal yang dikenakan pasal 310 dan 311 UU Lalu Lintas [UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan]," ujar Yuli, ditemui wartawan pada Senin (6/9/2021).
Selain itu Kanit Laka Lantas Polres Sleman Iptu Galan Adi Darmawan menungkapkan sopir berinisial SD itu merupakan pemuda berusia 19 tahun, belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengemudikan kendaraan tersebut.
"Jadi belum memiliki kompetensi untuk mengemudikan," beber Galan.