Momentum Penurunan Level PPKM, Dispar DIY Imbau Pengelola Wisata Tetap Taat Aturan

Dispar DIY sendiri tetap akan berpedoman dengan kriteria dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 11 September 2021 | 11:33 WIB
Momentum Penurunan Level PPKM, Dispar DIY Imbau Pengelola Wisata Tetap Taat Aturan
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Dinas Pariwisata DIY meminta semua pengelola destinasi wisata di wilayahnya untuk tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Momentum penurunan level PPKM dinilai sebagai sesuatu yang patut untuk terus dipertahankan dan diperbaiki lebih lagi.

"Kita sudah berjuang dari PPKM level 4, berjuang semuanya untuk bisa menurunkan dari 4 ke 3. Ini kan perjuangan luar biasa," kata Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo kepada awak media, Kamis (9/9/2021).

Singgih ingin memastikan bahwa setiap destinasi wisata yang nantinya ditunjuk untuk melakukan uji coba pembukaan oleh pemerintah sudah mengantongi sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environtment Sustainability).

Pasalnya sertifikasi CHSE dari Kemenparekraf itu yang menjadi salah satu syarat utama bagi setiap tempat di sektor industri pariwisata. 

Baca Juga:Grab, Good Doctor, dan Pemprov DIY Gelar Vaksinasi bagi Disabilitas

"Jadi karena kriterianya itu ya (CHSE). Saya berharap nanti keputusan itu (penunjukan destinasi wisata tertentu) adalah keputusan yang terbaik, yang tentu sudah memenuhi kriteria," tuturnya.

Dispar DIY juga bakal berkoordinasi lebih jauh dengan beberapa instansi terkait termasuk Satpol-PP. Tujuannya untuk melakukan atau memberikan tindakan tegas terhadap destinasi wisata yang justru membandel atau beroperasi di luar ketentuan dari pemerintah. 

"Itu nanti (sanksi bagi destinasi wisata yang diam-diam buka) ada di Satpol-PP yang akan menindak karena memang belum diizinkan untuk buka," ucapnya. 

Mengenai informasi adanya destinasi wisata yang nekat buka dalam beberapa hari ke depan, kata Singgih, lebih baik untuk kembali melihat lagi sejumlah aturan bahkan instruksi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

"Ya saya kira kita kembali ke instruksi Gubernur yang akan ditindaklanjuti oleh instruksi bupati atau walikota. Penegakan hukum saya kira perlu kita tegakkan," imbuhnya.

Baca Juga:BBPOM DIY Sebut 25 Persen Warga Masih Gunakan Boraks untuk Campuran Makanan

Selain kegiatan vaksinasi yang terus digencarkan, Singgih menyatakan bahwa edukasi kepada masyarakat terkait aturan-aturan itu perlu untuk lebih dimasifkan lagi. Jangan sampai justru kegiatan di sektor pariwisata menyalahi aturan yang ada di tengah pandemi Covid-19 ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak