Untuk aplikasi Visiting Jogja sendiri, ia mengakui Tebing Breksi telah menerapkan sejak tahun lalu. Namun saat ini akan diperbarui lagi dari segi fitur-fitur yang juga ditambah.
"Jadi kalau kehendak dari Dispar DIY semua pengunjung wajib reservasi terlebih dulu. Walaupun yang khusus di Visiting Jogja ini boleh di tempat cuma wajib untuk itu. Jadi double, ya memang di awal kayaknya ribet cuma nanti kalau sudah dilaksanakan juga untuk safety-nya lebih mumpuni," terangnya.
Kendati belum ada informasi pasti dari Kemenparekraf atau Kemenkes terkait waktu pelaksanaan uji coba pembukaan bagi wisatawan, pengelola sudah bersiap sejak sekarang. Termasuk dengan uji coba yang dilakukan untuk pengelola atau karyawan terlebih dulu.
Ditambahkan Kholiq, koordinasi dengan instansi kesehatan terdekat juga perlu dilakukan sebelum memulai uji coba pembukaan wisata.
Baca Juga:Pengunjung Bertanda Hitam di Aplikasi PeduliLindungi Dilarang Masuk Mal
"Nanti tahap uji coba dulu. Kita juga ngga tahu (kapan) masih simpang siur. Ada yang mengatakan, kalau dari Kemenkes kemarin jika sudah ada barcode ya silakan uji coba, tapi yang jelas harus menghubungi instansi kesehatan terdekat, misalnya puskesmas atau RSUD. Jadi kalau ada apa-apa bisa langsung komunikasi. Tapi pertama kali kita uji coba dulu ke pengelola," tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo menyebut pengusulan sejumlah destinasi wisata itu ditujukan kepada destinasi wisata yang sudah memiliki sertifikat CHSE. Sebab hal itu menjadi salah satu syarat utama terkait uji coba pembukaan tempat wisata.
"Jadi yang kami usulkan tentu yang sudah memiliki sertifikat CHSE karena itu mandatory ya. Jadi standar CHSE dibuktikan dengan sertifikat CHSE itu kan sangat penting ya," ujar Singgih.
Ia menilai bahwa sejumlah destinasi wisata yang sudah memiliki sertifikat CHSE menjadi bukti tersendiri bahwa destinasi yang bersangkutan sudah melakukan persiapan. Baik dari sisi sarana dan prasarana, SDM, hingga SOP pembukaan.
Baca Juga:Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi untuk Naik KRL