Diduga Hendak Lakukan Klitih, 2 Residivis Curas Diamankan Usai Kejar-kejaran dengan Massa

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti dua bilah senjata tajam berupa celurit.

Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Selasa, 14 September 2021 | 21:00 WIB
Diduga Hendak Lakukan Klitih, 2 Residivis Curas Diamankan Usai Kejar-kejaran dengan Massa
Ilustrasi klitih - (Suara.com/Iqbal Asaputro)

SuaraJogja.id - Kasus kejahatan jalanan atau klitih terjadi di Jalan Kampung Bango, Pedukuhan Pelemantung, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul pada Selasa (14/9/2021) dini hari. Atas kejadian itu, dua orang pemuda berhasil diamankan Polsek Imogiri.

Dua orang itu masing-masing berinisial R (24) alias Kenyot, warga Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja, dan A (27), warga Kweni, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti dua bilah senjata tajam berupa celurit.

Kanit Reskrim Polsek Imogiri AKP Suyanto mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal ketika mereka mengendarai sepeda motor boncengan melaju dari arah selatan Parangtritis ke arah Utara. Sesampainya di depan SPBU Kretek, mereka menabrak seorang pria yang sedang berjalan kaki.

"Melihat hal itu warga segera menghentikan yang bersangkutan meminta pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut," paparnya kepada wartawan.

Baca Juga:Klitih: Sisi Gelap di Balik Keindahan Kota Jogja

Kala dimintai pertanggungjawaban, kedua terduga pelaku klitih tidak berhenti, tapi justru melarikan diri. Warga pun mengejar keduanya yang terlihat kabur belok ke Seloharjo, Pundong. Di tengah aksi kejar-kejaran itu, pelaku sempat melempar warga dengan sebuah helm.

"Bahkan warga diancam dengan senjata tajam berupa celurit," katanya.

Ternyata massa yang mengejar kedua orang itu makin besar, sehingga membuat mereka panik. Akibatnya, A selaku pengemudi motor kehilangan konsentrasi dan menghantam pagar tembok milik warga.

"Setelah mereka menabrak tembok warga di wilayah Selopamioro, Imogiri dan akhirnya terjatuh. Lalu mereka diamankan oleh massa," terangnya.

Mendapat laporan tersebut, jajarannya langsung menuju lokasi kejadian guna mengamankan mereka. Usai diperiksa di Mapolsek Imogiri, keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau curas.

Baca Juga:Pulang dari Barbershop, Warga Jogja Nyaris Diserang Pelaku Kejahatan Jalanan di Mergangsan

"Penyidik sampai sekarang masih melakukan pendalaman apakah yang bersangkutan ini berafiliasi dengan genk atau kejahatan lainnya," imbuhnya.

Meskipun demikian, pihaknya akan menjerat keduanya dengan UU Darurat No.12/1951 terkait dengan kepemilikan senjata tajam alias sajam.

"Ancamannya penjara paling lama 10 tahun," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak