“Dalam langkah ini, semua pihak yang bersengketa harus berjanji secara tertulis untuk memperbaiki kekeliruan dan kekurangan yang ada dalam kontrak," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
“Dalam langkah ini, semua pihak yang bersengketa harus berjanji secara tertulis untuk memperbaiki kekeliruan dan kekurangan yang ada dalam kontrak," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini