Penguasaan Tanah Desa di Yogyakarta: Dari Keraton hingga Investor

penguasaan tanah kas desa di Yogyakarta ini merupakan bagian pertama dari tiga bagian mengenai investigasi agraria hasil kolaborasi dari lima media.

Tim Liputan Khusus
Senin, 20 September 2021 | 13:15 WIB
Penguasaan Tanah Desa di Yogyakarta: Dari Keraton hingga Investor
Suasana salah satu akses jalan menuju Keraton Yogyakarta di Jalan Malioboro, Kota Jogja, Minggu (19/9/2021). tim Suara.com.

Sultan yang mengetahui persoalan tersebut, kemudian memanggil kedua belah pihak sekitar Desember 2020 lalu. Konflik tersebut menjadi perhatian Sultan yang tak ingin ada persoalan panjang. Apalagi YIP berencana membawa masalah ini ke meja hijau. 

Menurut Sekretaris Kalurahan Srimulyo, Nurjayanto, pertemuan pertama penyelesaian masalah itu dihadiri Sultan dan Pemkab Bantul. Anak kedua Sultan, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono juga hadir dalam satu ruangan. Rapat dibuka Sultan dengan pernyataan, bahwa dia tak ingin kasus ini berpindah meja. Artinya, tak perlu sampai masuk ke ranah hukum, meski YIP bersikukuh ingin menyelesaikan di meja hijau. Sultan juga menyatakan masalah ini tak ada keterkaitan dengan keraton dan keluarganya. 

“Saya awalnya sempat bingung mengapa pernyataan itu muncul pertama kali. Karena fokus kami persoalan sewa, kami tak begitu menggubris pernyataan tersebut. Intinya Gubernur waktu itu ingin persoalannya bisa selesai di sini,” terang Nurjayanto kepada tim kolaborasi di ruang kerjanya, Senin (10/5/2021).

Gubernur juga mengambil kebijakan agar dilakukan penghitungan tunggakan pembayaran sewa tiga tahun lebih itu. Inspektorat DIY diterjunkan untuk menghitung luas tanah desa Srimulyo yang secara faktual digunakan oleh YIP. Hasilnya, YIP hanya perlu membayar senilai Rp2,9 miliar dari yang seharusnya berdasarkan perjanjian 2015, yaitu Rp8 miliar. Keputusan Sultan tak bisa ditolak pihak kalurahan.

Baca Juga:Dua Pekan Beroperasi di Balai Kota Yogyakarta, Mobil Vaksin Imunisasi 50 Orang Per Hari

“Ya, akhirnya kami menerima saja dengan jumlah itu, daripada tidak ada yang kami terima. Sebenarnya cukup disayangkan,” ujar Nurjayanto.

Berdasarkan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat DIY Nomor X.700/49/PM/2020 yang terbit pada 26 Oktober 2020 yang dimiliki Srimulyo, Direktur PT Yogyakarta Isti Parama (YIP), Eddy Margo Ghozali tak bersedia membayar sewa lahan karena ada perbedaan penggunaan lahan yang telah disepakati. Dia mengharapkan adanya addendum atau perubahan perjanjian sewa atas dasar tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY.

Pertama, SK Gubernur DIY Nomor 69/KEP/2018 tentang Perubahan atas Surat Izin Gubernur DIY No. 143/3440 tanggal 8 Desember 2020 tentang Penggunaan Tanah Kas Desa seluas 56,3642 hektare. Ini dianggap ada perbedaan penggunaan lahan.

Kedua, SK Gubernur DIY Nomor 25/IZ/2018 tentang Perubahan atas SK Gubernur DIY Nomor 84/IZ/2015, 29 Desember 2015 tentang pemberian izin ke Pemdes Srimulyo dalam menyewakan Tanah Kas Desa ke PT YIP. SK itu membuat lahan yang sebelumnya dipakai industri di Srimulyo berubah dari 49,2262 hektare menjadi 37,9867 hektare.

Ketiga, Gubernur DIY yang memberikan izin ke PT YIP mengelola tanah untuk kawasan wisata. Berdasar SK Gubernur DIY Nomor 26/IZ/2018 tertanggal 27 Februari 2018, PT YIP mengelola tanah seluas 10,5943 hektare.

Baca Juga:Wamenkumham Berharap Tahun Ini Kantor Imigrasi Yogyakarta Dapat WBBM

Dalam laporan itu, PT YIP enggan melakukan pembayaran sejak Februari 2018. Sehingga PT YIP hanya melanjutkan pemanfaatan tanah seluas 6,1344 hektare. Dengan demikian pihaknya akan membayar sewa usai addendum itu diterbitkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak